KPK Periksa 6 Orang Saksi Kasus Suap Benih Lobster
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus suap perizinan ekspor benih lobster yang melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Keenam saksi diperiksa dalam rangka melengkapi pemberkasan Edhy Prabowo. Enam saksi ini yaitu Alex Wijaya selaku pimpinan BNI Cabang Cibinong, Mahasiswa bernama Lutpi Ginanjar, dan karyawan swasta […]
Nasional
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus suap perizinan ekspor benih lobster yang melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Keenam saksi diperiksa dalam rangka melengkapi pemberkasan Edhy Prabowo. Enam saksi ini yaitu Alex Wijaya selaku pimpinan BNI Cabang Cibinong, Mahasiswa bernama Lutpi Ginanjar, dan karyawan swasta bernama Badriyah Lestari.
Kemudian Notaris bernama H. Alvin Nugraha, Notaris bernama Lies Hermaningsing, serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Gellwyn DH Yusuf.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali FIkri, Selasa, 22 Februari 2021.
Sementara, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan baru-baru ini KPK menyita villa di Cijengkol, Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga milik Edhy Prabowo. Kendati Edhy membantah kepemilikan villa tersebut.
Edhy sebagai penerima suap disebut melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, seorang staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.
Sementara itu, sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Direktur PT DPP Suharjito sebagai tersangka.
Suharjito disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.