KPK Periksa 7 ASN Saksi Korupsi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh aparatur sipil negara (ASN) terkait kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pada hari ini, 12 Maret 2021, dilakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan […]
Nasional
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh aparatur sipil negara (ASN) terkait kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pada hari ini, 12 Maret 2021, dilakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Sulsel. Tujuh ASN yang diperiksa KPK antara lain Herman Parudini, Ansar, Hizar, Suhasril, A Yusril Mallombasang, Asirah Massinai, dan Astrid Amirullah. Ketujuh ASN tersebut merupakan ASN Pemprov Sulsel dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dan dari Unit Pengadaan Barang dan Jasa.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Zulpan mengatakan pemeriksaan yang dilakukan di Mapolda sudah biasa dilakukan oleh KPK dan Polda Sulsel.
“Kalau ditanya kenapa di Mapolda, memang hal yang biasa KPK setiap ada kegiatan, melakukan penangkapan kita selalu bermitra. Pemeriksaan di Mapolda Sulsel sering dilakukan dan bukan hal yang baru,” ujarnya.
Berdasarkan keterangannya, salah satu dari 7 PNS yang diperiksa KPK berasal dari unit Pengadaan Barang dan Jasa (LPSE) dan ada juga yang sempat bertugas di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemprov Sulsel.
Sementara itu, KPK sempat melakukan penggeledahan di kantor Dinas PU Pemprov Sulsel dan Unit LPSE Pemprov Sulsel setelah menangkap Nurdin Abdullah.
Sebagai informasi, Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUTR Sulsel Edy Rahma sebagai penerima suap, serta Agung Sucipto sebagai penyuap ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Sulsel.