KPK Periksa Bos PP Terkait Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Pembangunan Perumahan (PT PP) Novel Arsyad, Senin 16 Oktober 2023. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan Novel selaku saksi dalam kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta.
Nasional
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Pembangunan Perumahan (PT PP) Novel Arsyad, Senin 16 Oktober 2023. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan Novel selaku saksi dalam kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta.
Ia dipanggil lembaga antirasuah bersama dengan seorang lainnya bernama Johanes Christian Nahumury (swasta). “Di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin.
Meski demikian, Ali tidak membeberkan lebih lanjut soal materi apa yang hendak digali penyidik kepada kedua saksi. Ali juga tidak menjelaskan soal konfirmasi kehadiran mereka. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka.
Mereka juga telah meningkatkan status perkara menjadi penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta. Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp31,7 Miliar.
- JETP Terkendala, Indonesia Minta Bantuan Proyek Energi Terbarukan ke China
- Korsel Perpanjang Diskon Pajak Bahan Bakar Hingga Desember
- KPK Temukan Cek Rp2 Triliun Saat Geledah Rumah Dinas SYL
Ketiga tersangka tersebut yaitu Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga sekaligus menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Eddi Wahyudi, Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara, Sugiharto dan Direktur PT Duta Mas Indah, Heri Sukamto.
KPK juga menetapkan seorang tersangka berdasarkan hasil persidangan dari tiga tersangka sebelumnya. Meski demikian, KPK belum memerinci siapa tersangka yang baru ditetapkan tersebut.
Duduk perkara
Pada 2012, Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Yogyakarta mengusulkan renovasi Stadion Mandala Krida dan kemudian disetujui serta anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
Kemudian, tersangka Eddi Wahyudi menggunakan jabatannya untuk menunjuk langsung tersangka Sugiharto dan PT Arsigraphi untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaan, salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.
Berdasarkan rencana penyusunan anggaran tersangka Sugiharto, proyek renovasi membutuhkan anggaran senilai Rp135 miliar untuk masa lima tahun. Diduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang dimark-up yang langsung disetujui oleh tersangka Eddi Wahyudi tanpa melakukan kajian terlebih dahulu.
Lebih lanjut, pada 2016 telah disiapkan anggaran dana senilai Rp41,8 miliar dan dilanjutkan pada 2017 dengan anggaran dana senilai Rp45,4 miliar. Kemudian pada 2016, tersangka Heri Sukamto diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.
Selain itu, pada proses pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT Duta Mas Indah.
Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 soal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.