Kuasa Hukum Eks Mentan SYL, Febri Diansyah  (Foto: Antara Foto/Aprilio Akbar)
Nasional

KPK Periksa Febri Diansyah dalam Dugaan Korupsi di Kementan

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan memanggil dua mantan pegawainya yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan memanggil dua mantan pegawainya yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersebut, Senin 2 Oktober 2023. Febri Diansyah diketahui merupakan mantan juru bicara KPK tahun 2016-2019. 

“Hari ini tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi di antaranya Febri Diansyah (pengacara), Rasamala Aritonang (pengacara),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari Antara, Senin. Pemanggilan tersebut sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti dalam dugaan kasus korupsi tersebut oleh KPK. 

Dalam penanganan dugaan kasus korupsi di Kementan, KPK telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan pada 29 September 2023. KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut meski belum dipublikasikan kepada publik sebab masih dalam proses penyidikan yang belum usai.

Sebelumnya KPK telah menggeledah rumah dinas milik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang berada di Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis 28 September 2023. 

Penggeledahan di rumah dinas tersebut hampir dilakukan selama kurang lebih 20 jam lamanya. Dari penggeladahan tersebut, penyidik menyita uang puluhan miliar yang ditemukan di rumah dinas tersebut.

Selain itu penyidik juga menyita dokumen seperti catatan keuangan dari pembelian aset bernilai. Namun demikian KPK belum membeberkan detail jumlah uang yang disita. “Sekitar puluhan miliar,” ujar Ali. Menurut Ali, KPK kini telah memiliki alat bukti untuk terus melanjutkan pengusutan dugaan korupsi di Kementan.

Tidak hanya uang dan dokumen yang disita dalam penggeledahan itu, penyidik KPK juga menyita 12 pucuk senjata api dari kediaman mentan itu. Senjata api tersebut nantinya akan diusut kepolisian.

Kasus dugaan korupsi di Kementan diumumkan oleh KPK sejak 14 Juni 2023 lalu. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan terkait kasus tersebut terdapat tiga klister dalam penyelidikan yang dilakukan. 

Klaster pertama yaitu praktik penempatan pegawai dalam jabatan. Kemudian klaster kedua dan ketiga KPK hanya menyebutkan soal korupsi proyek. Dari ketiga klaster tersebut hanya klaster pertama yang telah dilakukan gelar perkara oleh KPK.