logo
Rini Soemarno.
Nasional

KPK Periksa Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan gebrakan dengan memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2014-2019, Rini Soemarno.

Nasional

Chrisna Chanis Cara

JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan gebrakan dengan memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2014-2019, Rini Soemarno. 

Salah satu menteri andalan Presiden Joko Widodo di periode pertamanya itu diperiksa di Gedung KPK, Senin, 10 Februari 2025. Pemeriksaan Rini cukup mengejutkan mengingat tidak ada namanya di jadwal pemeriksaan yang diberikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. 

Informasi yang dihimpun TrenAsia.com, Rini menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 15.19 WIB. Rini mengaku diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE.

“Saya diminta konfirmasi sebagai saksi mengenai dirutnya, program PGN diakuisisi sama Pertamina. Betul tidak bahwa program itu adalah program pemerintah. Betul program pemerintah untuk PGN diakuisisi,” ujar Rini usai pemeriksaan, Senin sore. 

Baca Juga: PGN Mulai Pasok LNG ke Pelanggan Industri di Kawasan Timur Indonesia

Dia mengaku tak mengetahui mengenai kontrak kerja sama sama jual beli gas antara PGN dengan IAE. Sebagai informasi, penyidik tengah mendalami transaksi yang dilakukan Danny Praditya saat menjabat Direktur Komersial PT PGN. 

“Transaksi ini sebetulnya transaksi (yang ditangani) direktur biasanya, enggak sampai dirut. Tapi persisnya saya engga tahu,” tuturnya. Sebelumnya, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut. 

Lokasi itu seperti Kantor Pusat PT IAE di Jakarta; Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta; Kantor Pusat PT PGN di Jakarta; Rumah pribadi tersangka DP di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; Rumah pribadi tersangka II di Kota Bekasi; dan Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.

KPK juga telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka yakni Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN) dan Iswan Ibrahim (Direktur Utama PT Isargas). KPK mengusut perkara itu usai menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).