Ilustrasi gedung KPK (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id)
Nasional

KPK Periksa Senior VP Pasar Modal PT Taspen Terkait Investasi Rp1 Triliun

  • Pada tanggal 8 Maret 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan telah memulai penyidikan terhadap sebuah kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Kasus ini diusut berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat.
Nasional
Distika Safara Setianda

Distika Safara Setianda

Author

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Senior Vice President (VP) Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen Labuan Nababan. Pemeriksaan mengenai pengelolaan dana investasi sebesar Rp1 triliun di PT Taspen.

“Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT TASPEN (Persero) periode 1 Maret 2021- sekarang Lubuan Nababan, saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain terkait penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sebesar kurang lebih Rp1 triliun.” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, pada Senin, 29 April 2024.

Ali menyatakan pemeriksaan terhadap Labuan adalah bagian dari investigasi mendalam. Namun, ia belum memberikan keterangan lebih detil tentang apa saja temuan tim penyidik KPK dalam pemeriksaan terhadap saksi.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Kepala Divisi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen 2016-2019 Patar Sitanggang, sebagai saksi dalam kasus yang sama. Pemeriksaan terhadap Patar dijadwalkan berlangsung pada 19 April 2024, namun KPK belum mengungkapkan hasil dari pemeriksaan tersebut.

Pada tanggal 8 Maret 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan telah memulai penyidikan terhadap sebuah kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Kasus ini diusut berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat.

“Benar, dengan ditindaklanjutinya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK, saat ini sedang dilakukan pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019,” papar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Maret 2024.

Ali menyebutkan perkara dugaan korupsi tersebut diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menyebabkan kerugian finansial bagi negara hingga ratusan miliar rupiah.

Penetapan Tersangka

Ia juga mengatakan tim penyidik KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, sesuai kebijakan lembaga antikorupsi, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan detail kasus akan diumumkan saat penahanan para tersangka.

“Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk siapa saja yang menjadi tersangka belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup,” ujar Ali.

KPK menyampaikan pihaknya telah memberlakukan cegah keluar negeri terhadap dua orang yang terdiri dari satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta. Ali menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi berbeda.

Lima lain lima lokasi digeledah pada Kamis, 7 Maret 2024, meliputi dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan. Penggeledahan itu dilakukan secara bersamaan.

Selama penggeledahan, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah bukti yang meliputi dokumen dan catatan terkait investasi keuangan, alat elektronik, serta sejumlah uang dalam mata uang asing. Uang tersebut diduga akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan tindakan yang dilakukan oleh para tersangka.

Sedangkan dua lokasi lainnya digeledah pada Jumat, 26 April 2024, yaitu kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.