KPK Periksa Suami Maia Soal Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Jogja
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa suami penyanyi Maia Estianty, Irwan D Mussry, sebagai saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Nasional
JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa suami penyanyi Maia Estianty, Irwan D Mussry, sebagai saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Irwan diketahui sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK dan sedang menjalani pemeriksaan, Rabu 20 September 2023. “Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Irwan D. Mussry (swasta),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu.
Sebagai informasi, Irwan adalah CEO dari Time International dan pemegang hak retail merek jam tangan di Indonesia. KPK belum membeberkan keterkaitan Irwan terhadap kasus yang tengah diusut. Selain Irwan, KPK memeriksa empat saksi lain.
- Soal Data Intelijen, Jokowi: Itu Sarapan Pagi Saya
- Bank Muamalat Pacu Pertumbuhan Pembiayaan Konsumer Untuk ASN
- Tayang Desember 2023, Simak Sinopsis Aquaman and The Lost Kingdom yang Dibintangi Jason Momoa
Mereka Beni Novri Basran dan Abdurokhim (PNS); Prawidya Nugroho (swasta/PT Alindo Teknik Utama); dan Adi Putra Prajitna (swasta/PT Tunas Maju Sejahtera). Diketahui, proses hukum terhadap Eko bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK mengategorikan LHKPN Eko masuk outlier. Ini karena utang Eko yang cukup besar yakni Rp9.018.740.000. KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga bulan Maret 2024 selama proses penyidikan.
Mereka yang dicegah ke luar negeri yakni Eko Darmanto; Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.
- Kedamaian dari Dalam, Berikut Tips Atasi Cemas dan Stres
- Pembangunan Istana Negara di IKN Ditargetkan Selesai Sebelum HUT ke-79 Indonesia
- Sandiaga Uno, Menparekraf Tajir Berharta Rp10 Triliun
Pengajuan cegah pada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tersebut berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk waktu yang sama. Diketahui, harta Eko Darmanto ditelisik setelah heboh pamer kekayaan yang dilakukannya.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pun mencopot Eko dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Jogja pada 2 Maret 2023. Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasi Nazara mengungkapkan, Inspektorat Jenderal Kemenkeu melakukan pemeriksaan terkait harta Eko Darmanto yang kerap dipamerkan di media sosial.
Adapun menurut ED, fotonya di depan pesawat terbang diakui diambil dalam latihan terbang. Sementara tim DJBC mengkonfirmasi pesawat tersebut adalah milik Federasi Aero Sport Indonesia.