<p>Nurdin Abdullah saat tiba di KPK Sabtu 27 Februari 2021/YouTube</p>
Nasional

KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurdin Abdullah 30 Hari

  • Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa tahanan Gubernur non aktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.

Nasional
Reky Arfal

Reky Arfal

Author

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa tahanan Gubernur non aktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.

Nurdin menjadi tersangka februari lalu atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyebut selain Nurdin, KPK juga memperpanjang masa tahanan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat. Kedua tersangka ini mendapat perpanjangan penahanan selama 30 hari.

“Masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN Makassar,” kata Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin, 26 April 2021.

Masa penahanan terbaru dari kedua tersangka terhitung mulai 28 April hingga 27 Mei 2021. Hal ini, kata Ali, dilakukan untuk kepentingan melengkapi berkas perkara masing-masing tersangka.

Saat ini Nurdin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Edy ditahan di Rutan KPK ACLC/ Kavling C1.

“Perpanjangan ini masih diperlukan oleh tim penyidik untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti di antaranya dengan memanggil saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara dimaksud,” ucap Ali.

Sebagai informasi, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka di antaranya Nurdin Abdullah; Edy Rahmat; dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp5,4 miliar dari beberapa kontraktor, salah satunya dari dari Agung.(RCS)