KPK Resmi Tetapkan Bupati Muara Enim Juarsah Tersangka, Diduga Terima Suap Rp4 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Juarsah (JRH) sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait dengan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan pada tahun anggaran 2019.
Nasional
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Juarsah (JRH) sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait dengan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan pada tahun anggaran 2019.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan gelar perkara, pihaknya menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada TA 2019.
“Bersamaan dengan dilakukannya penyidikan sejak 20 Januari 2021, KPK selanjutnya menetapkan satu tersangka, yakni JRH Bupati Kabupaten Muara Enim (yang merupakan Wakil Bupati Muara Enim 2018—2020),” ucap Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, dilansir Antara, Senin, 15 Februari 2021.
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- Cegah Ledakan Kasus COVID-19, Pemerintah Geser dan Hapus Hari Libur Nasional Ini
- Penyaluran KPR FLPP: BTN Terbesar, Tiga Bank Daerah Terbaik
Untuk kepentingan penyidikan, lanjut dia, tersangka Juarsah dilakukan penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak 15 Februari sampai 6 Maret 2021 di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).
“Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka Juarsah akan diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1,” kata Karyoto.
Adapun tersangka Juarsah disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perkara tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan KPK pada tanggal 3 September 2018 dan telah menetapkan lima tersangka, yaitu Bupati Muara Enim 2018—2019 Ahmad Yani, mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muhtar, Robi Okta Fahlefi dari unsur swasta, mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries H.B., dan mantan Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi.
“Perkara kelima tersangka tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat Pengadilan Tipikor Palembang dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap,” ucap Karyoto.
Konstruksi Perkara
KPK menduga Bupati Muara Enim Juarsah menerima total Rp4 miliar terkait kasus suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim TA 2019.
“Penerimaan commitment fee dengan jumlah sekitar Rp4 miliar oleh JRH dilakukan secara bertahap melalui perantaraan dari EMM (Elfin MZ Muhtar/Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim),” ujar Karyoto.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Dalam konstruksi perkara, ia menjelaskan pada awal 2019 Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan proyek pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk tahun anggaran 2019.
“Dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut, JRH diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa commitment fee dengan nilai 5 persen dari total nilai proyek yang salah satunya diberikan oleh ROF (Robi Okta Fahlefi/swasta),” ujar Karyoto pula.
Selain itu, kata dia, Juarsah selama menjabat selaku Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020, juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. (SKO)