<p>Menteri Sosial, Juliari P. Batubara  . Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

KPK Serahkan Berkas Kasus Suap Bansos COVID-19 ke Pengadilan

  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membawa berkas perkara terdakwa kasus suap bantuan sosial (bansos) COVID-19 ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat.

Nasional
Muhamad Arfan Septiawan

Muhamad Arfan Septiawan

Author

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membawa berkas perkara terdakwa kasus suap bantuan sosial (bansos) COVID-19 ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor Jakarta Pusat.

Berkas yang telah dilimpahkan itu diketahui milik mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara,  mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Junctoko Santoso, dan Adi Wahyono.

“Jaksa KPK Ikhsan Fernandi melimpahkan berkas perkara kepada terdakwa ke PN Tipikor, Jakarta Pusat,” terang Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers, Rabu 14 April 2021.

Juliari dan Adi Wahyono dijerat dengan pasal 12 huruf (b) Juncto pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Metheus Joko Santoso Santoso didakwa dengan pasal 12 huruf (b) Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mensos Baru Kebut Perbaikan Data

Di sisi lain, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebut bakal membuka data penerima bansos pada pertengahan April 2021. Kini, dirinya telah menyelesaikan penyesuaian data penerima bansos dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Saat ini sudah padu padan, data ini akan kita berikan secara transparan. Sehingga koreksi ini bisa dilaksanakan oleh masyarakat,” kata Tri Rismaharini dalam Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK, Selasa 13 April 2021.

Kasus ini juga sempat mendapat sorotan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menurut Sri Mulyani, tindakan penyalahgunaan ini berimplikasi buruk terhadap keuangan negara yang tengah tertekan akibat pandemi COVID-19.

“Tindakan kriminal atau fraud, seperti penggunaan data fiktif duplikasi data dari penerima bantuan sosial maupun bidang lain yang bisa disalahgunakan merupakan risiko yang harus kita awasi dan kita minimalkan” jelas Sri Mulyani.(RCS)