Kaesang Pangarep
Nasional

KPK Siapkan Surat Pemanggilan untuk Kaesang

  • Walaupun Kaesang tidak menjabat sebagai pejabat publik, KPK tetap memiliki hak untuk menangani kasus yang melibatkan perdagangan pengaruh (trading influence), mengingat potensi dampak dari kedekatannya dengan posisi Presiden.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kewenangannya untuk menyelidiki Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan putra Presiden Joko Widodo, terkait dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi. 

Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengungkapkan kasus ini harus dianalisis tidak hanya dari sudut pandang individu Kaesang tetapi juga dalam konteks posisinya sebagai anggota keluarga Presiden, yang dapat mempengaruhi penyelenggaraan negara.

"Semua publik mengetahui bahwa Kaesang adalah, apa? Bisa dilanjutin gitu, kan? Sudah dipahami. Jadi kaitannya ke situ gitu. KPK punya kewenangan untuk menguruskan hal-hal yang seperti itu," terang Nawawi di Kompleks Senayan, Jakarta, dilansir Antara, 4 September 2024.

Nawawi menekankan, walaupun Kaesang tidak menjabat sebagai pejabat publik, KPK tetap memiliki hak untuk menangani kasus yang melibatkan perdagangan pengaruh (trading influence), mengingat potensi dampak dari kedekatannya dengan posisi Presiden. 

"Tidak seperti itu, kita mengenal ada instrumen-instrumen hukum, seperti trading influence, perdagangan pengaruh, apakah memang kemudahan-kemudahan yang diperoleh oleh yang bersangkutan itu tidak terkait dengan jabatan yang barangkali disandang oleh sanak kerabatnya," tambah Nawawi.

Perintahkan Klarifikasi

Nawawi berkomitmen untuk menyelidiki dugaan gratifikasi ini dengan cermat, mengikuti prosedur hukum yang berlaku, dan menanggapi kritik mengenai lambatnya penanganan kasus.

Menurut Nawawi KPK tidak hanya fokus pada aspek individu dari kasus ini, tetapi juga mempertimbangkan bagaimana posisi keluarga Kaesang dapat mempengaruhi potensi gratifikasi dan pengaruh. 

Untuk  memastikan proses yang transparan dan adil, KPK telah memerintahkan Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Pengaduan Laporan Masyarakat untuk menjadwalkan klarifikasi terhadap Kaesang. Selain itu, Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga sedang menyusun daftar pihak-pihak terkait yang perlu diklarifikasi.

"Saya baru meminta Direktur LHKPN untuk mengklarifikasi apa yang berlangsung, suratnya sedang dikonsep, surat undangan" tambah Nawawi.

Kasus ini telah menarik perhatian luas di media sosial, terutama terkait dugaan penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, saat perjalanan ke Amerika Serikat. 

Tak Dapat Perlakuan Istimewa

Nawawi mengklaim, KPK tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada Kaesang Pangarep,dalam proses penyelidikan dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi. 

Menurut Nawawi, semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi, tanpa memandang status atau jabatan, akan diperlakukan secara adil dan setara di hadapan hukum. KPK berkomitmen untuk menerapkan prinsip keadilan dan transparansi, memastikan setiap langkah penyelidikan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tanpa adanya bias atau pengaruh eksternal.

Penegasan ini menanggapi kekhawatiran publik mengenai kemungkinan perlakuan istimewa terhadap Kaesang karena kedekatannya dengan posisi Presiden Joko Widodo. 

Nawawi menekankan bahwa KPK beroperasi dengan prinsip keadilan yang konsisten, keputusan serta tindakan yang diambil akan didasarkan pada fakta dan bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan. 

Dengan demikian, KPK berupaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi ini dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan dugaan korupsi.

"Tidak ada. Semua orang di hadapan KPK sama, kami punya protap (prosedur tetap) dalam kaitannya dengan penanganan yang seperti itu, dan sejauh ini saya pikir jalan sebagaimana biasanya," tegas Nawawi.