Jokowi Teken PP Baru, Direksi Wajib Tanggung Jawab Kalau BUMN Merugi
Nasional

KPK Sita 4 Aset Milik BUMN Nindya Karya dan Tuah Sejati Terkait Kasus Korupsi Proyek Dermaga Sabang

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset perusahaan terdakwa korporasi yakni PT Nindya Karya (Persero) Yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT Tuah Sejati terkait kasus korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar sabang tahun anggaran 2006-2011.

Nasional

Nadia Amila

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset perusahaan terdakwa korporasi yakni PT Nindya Karya (Persero) Yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT Tuah Sejati terkait kasus korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar sabang tahun anggaran 2006-2011.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, estimasi dari seluruh aset yang disita senilai Rp25 Miliar. Saat ini KPK telah telah mengantongi persetujuan penetapan penyitaan oleh Majelis Hakim.

“Dari seluruh total aset yang disita diperkirakan senilai Rp25 miliar,” kata Ali kepada TrenAsia pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Adapun keempat aset yang disita yakni, Satu bidang tanah seluas 263 M2 yang berlokasi di Desa Gampong Pie Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh.  Kemudian aset berbentuk peralatan/ sarana-prasarana Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berupa dua unit tangki pendam dan enam unit sumur monitor. 

Kemudian, peralatan/ sarana prasarana Sistem Pemantauan Bumi Nasional (SPBN) berupa, dua unit kolom penyangga dan satu unit sumur monitor. Terakhir, Satu unit mobil truk dengan merek HINO.

Sebelumnya, pada Februari 2022 lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memdakwa kedua kedua korporasi tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp313,34 miliar. 

Dalam persidangan tersebut, Jaksa menyebutkan kedua korporasi tersebut telah memperkaya sembilan pihak yang diantaranya pegawai Perseroan, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).

Tambahan informasi, KPK telah menuntut kedua terdakwa korporasi dengan rincian, untuk PT Nindya Karya (Persero) dengan denda pidana senilai Rp900 juta dan uang pengganti Rp44,6 miliar. Sedangkan PT Tuah Sejati dengan denda pidana senilai Rp900 juta dan uang pengganti Rp49,9 miliar.

Akibat dari perbuatannya, kedua korporasi tersebut didakwa dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.