Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri
Nasional

KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Investasi PT Taspen

  • KPK sudah cegah dua orang agar tidak berpergian ke luar negeri, terkait korupsi di PT (Taspen). Yaitu penyelenggara negara dan pihak swasta untuk waktu enam bulan ke depan

Nasional

Distika Safara Setianda

JAKARTA - KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Kasus telah mencapai tahap penyidikan dan pihak berwenang telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Benar, dengan ditindaklanjutinya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, pada Jumat, 8 Maret 2024.

“Saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen TA (tahun anggaran) 2019 dengan melibatkan perusahaan lain,” sambung dia.

Ali merahasiakan rincian konstruksi perkara ini serta identitas tersangka yang ditetapkan. Namun, yang pasti, kasus investasi fiktif ini telah menyebabkan kerugian negara.

“Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses perhitungannya real nilai kerugiannya,” katanya. 

“Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk siapa saja yang menjadi tersangka belum dapat diumumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup,” sambungnya.

Secara pararel, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk kantor pusat PT Taspen di Jakarta Pusat. Belum ada informasi yang tersedia mengenai barang-barang apa yang disita dalam penggeledahan tersebut.

“Perkembangan dari penyidikan ini akan kami sampaikan pada publik dan kami persilakan untuk dikawal,” ujarnya. 

Selain itu, KPK juga mencegah dua orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen (persero) ke luar negeri. Keduanya dicegah ke luar negeri untuk enam bulan pertama.

“KPK sudah cegah dua orang agar tidak berpergian ke luar negeri, terkait korupsi di PT (Taspen). Yaitu penyelenggara negara dan pihak swasta untuk waktu enam bulan ke depan,” kata Ali Fikri.

Pencegahan tersebut untuk memperlancar proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK.

“Tujuannya ketika nanti para pihak dibutuhkan keterangannya ada di dalam negeri, sehingga memperlancar penyidikan yang dilakukan,” ucapnya.

Namun, belum diketahui siapa dua orang yang dicegah tersebut. KPK belum membeberkannya.

PT Taspen adalah perusahaan milik negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan pensiun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara.