KPK tangkap IKS terkait kasus Pengadaan Heli AW-101.
Nasional

KPK Tahan Irfan Kurnia Saleh, Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway (JIK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland atau Heli AW-101 untuk TNI AU 2016-2017.

Nasional

Nadia Amila

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway (JIK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland atau Heli AW-101 untuk TNI AU 2016-2017.

Tersangka IKS atau JIK selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG) ini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih Jakarta. IKS ditahan terhitung sejak 24 Mei 2022 sampai 12 Juni 2022.

“Tersangka IKS atau JIK, tim penyidik melakukan penahanan 20 hari terhitung 24 Mei sampai 12 Juni 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan pada Selasa, 24 Mei 2022.

Dalam kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp224 miliar dari nilai Kontrak Rp738,9 miliar.

“Tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar," ujar Firli.

Usut punya usut, kasus ini bermula ketika tersangka IKS bertemu kembali dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) TNI AU Fachri Adamy. Dalam pertemuan khusus tersebut IKS dan Fachri membahas tentang pelelangan yang sempat disetop pemerintah pada 2016 karena kondisi perekonomian saat itu.

Kemudian, tersangka IKS diduga mempersiapkan dan mengkondisikan dua perusahaan miliknya mengikuti proses lelang dan disetujui oleh Fachri. Diketahui, yang hanya akan mengikutkan lelang tersebut hanya  dua perusahaan.

Pada pases pembayaran IKS diduga menerima dana 100% namun ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, di antaranya tidak terpasangnya pintu kargo, dan jumlah kursi pada helikopter yang berbeda.

Akibat dari perbuatannya, tersangka IKS atau JIK diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Tambahan informasi, TNI telah menetapkan lima orang tersangka yang berlatar belakang militer terkait kasus ini.

Kelima tersangka tersebut adalah, FA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI, SE Kepala Unit Layanan Pengadaan Kolonel Kal FTS, dan WW selaku pejabat pemegang kas Letkol administrasi.

Kemudian, SB selaku Asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI dan pelda SS selaku staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu.