Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nasional

KPK Tahan Mantan Walikota Banjar dan 1 Tersangka Proyek Dinas PUPRKP

  • JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi, terkait proyek pekerjaan infrastuktur di Dinas Pekerja

Nasional

Adinda Purnama Rachmani

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi, terkait proyek pekerjaan infrastuktur di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRKP) Kota Banjar pada 2008-2013, dan dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Mantan Walikota Banjar Periode 2003-2008 Herman Sutrisno (HS) dan Rahmat Wardi (RW) selaku pihak swasta.

Perkara ini bermula saat RW mengerjakan 15 paket proyek dari Dinas PUPRPKP Kota Banjar pada periode 2012-2014 dengan nilai Rp23,7 miliar. Diduga RW memberikan proyek kepada HS sebesar 5% hingga 8% dari nilai proyek.

Pada Juli 2013 HS memerintahkan RW untuk melakukan peminjaman uang ke salah satu bank di Kota Banjar, dengan nilai yang disetujui sebanyak Rp4,5 miliiar untuk keperluan pribadi HS dan keluarganya. Sedangkan RW yang bertanggung jawab melunasi cicilannya.

Tersangka RW diduga beberapa kali memberikan fasilitas kepada HS dan keluarganya seperti tanah dan bangunan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di kota Banjar, sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit Swasta yang didirikan oleh HS.

Selaiun itu, HS juga diduga menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi, dari para kontraktor dan pihak yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar.

HS sudah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a)  atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan RW  disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini kedua tersangka sudah di tahan di Rutan Kavling C1 dan Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama sejak 23 Desember 2021 hingga 11 Januari 2022.

KPK menyangkan terjadinya praktik kerja sama antara kepala pemerintah dan pelaku bisnis, sebagai modus korupsi untuk memperkaya diri sendiri.