Gedung KPK (Foto: kpk.go.id)
Nasional

KPK Tampik Lindungi Firli Dalam Dugaan Kasus Pemerasan SYL

  • Ali mengungkapkan proses hukum terhadap siapapun supaya tetap berjalan sepanjang masih tidak keluar dari mekanisme dan koridornya.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan melindungi ketuanya, Firli Bahuri, dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Respons tersebut diberikan sehubungan diperiksanya Ketua KPK tersebut sebagai saksi oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri, Selasa 24 Oktober 2023.

“Proses hukum terhadap siapapun yang melanggar hukum harus berjalan, termasuk berlaku bagi penyidik hingga pimpinan KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 24 Oktober 2023. Oleh karenanya, KPK tidak dalam melakukan pembelaan terhadap siapapun.

Ali mengungkapkan proses hukum terhadap siapapun supaya tetap berjalan sepanjang masih tidak keluar dari mekanisme dan koridornya. Pihaknya menepis tudingan bahwa Firli menghilang dari pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya. Dirinya menyatakan Ketua KPK itu hadir di kantor dan beraktivitas seperti biasa. 

Firli Bahuri saat ini tengah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi oleh tim penyidik gabungan Polri. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri yang berdasarkan jadwal dilaksanakan sejak pukul 10.00 WIB. Firli diperkirakan telah datang sekira pukul 09.41 WIB. 

Pemeriksaan di Bareskrim Polri merupakan permintaan dari Firli Bahuri sendiri melalui surat yang dikirimkannya. Pihak Mabes Polri dalam pemeriksaan menegaskan jika tidak ada perlakuan khusus terhadap Firli. Hal itu seperti diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Sebelumnya,  Firli Bahuri absen dalam panggilan yang dilayangkan Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Khusus Polda Metro Jaya, Jumat 20 Oktober 2023. Ia tidak dapat menghadiri pemeriksaan sebab ada agenda lain yang sudah dijadwalkan.KPK beralasan surat panggilan itu baru saja diterima pihaknya pada 19 Oktober 2023.