Penahanan tersangka LMRE oleh KPK/ Tangkap Layar Youtube KPK
Nasional

KPK Tangkap Adik Bupati Muna Terkait Kasus Suap Dana PEN

  • Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan upaya paksa penahanan terhadap adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman, yaitu LM Rusdianto Embaorang (LMRE) pada 27 Juni 2022, terkait kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Nasional

Nadia Amila

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa untuk menahan LM Rusdianto Embaorang (LMRE), adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman pada 27 Juni 2022. LMRE ditahan terkait kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

LMRE ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 23 Juni 2022, bersamaan dengan penahanan tersangka Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Muna, Sukarman Loke (SL). 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka LMRE selama 20 hari ke depan.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka LM RE selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 27 Juni sampai 16 Juli 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Karyoto dalam konferensi pers Senin, 27 Juni 2022.

LMRE merupakan salah satu pengusaha lokal di wilayah Sulawesi Tenggara yang diketahui mempunyai banyak koneksi baik pejabat tingkat pemerintah daerah manapun pemerintah pusat. Karena koneksi yang dimiliki oleh LMRE, AMN meminta bantuan untuk membantu mengurus pengajuan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 sebesar Rp350 miliar. 

"Ada kesepakatan antara LMRE dan AMN. Apabila dana Rp350 miliar tersebut cair, maka LMRE akan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai puluhan miliar," kata Karyo.

Setelah proses kesepakatan tersebut, para tersangka yaitu AMN, SL dan LMRE melakukan pertemuan disalah satu restoran di Kendari untuk membahas persiapan pengusulan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur. 

Kemudian, AMN dan MAN melakukan pertemuan yang difasilitasi oleh SL, MLSA dan LMRE. Dari pertemuan tersebut, MAN menyetujui pinjaman dana PEN tersebut dengan adanya pemberian uang suap sebesar Rp2 miliar. 

Uang tersebut diberikan AMN kepada MAN melalui perantara LMRE, SL dan MLSA diantaranya melalui transfer bank, maupun diserahkan secara tunai. Atas bantuanya tersebut SL dan LSMA juga diduga menerima sejumlah uang senilai Rp750 juta.

Sebagai informasi, salah satu syarat agar dana PEN disetujui yaitu adanya pertimbangan kementerian dalam negeri khususnya dari Dirjen Bina Keuangan Daerah yang saat itu dijabat oleh MAN.

Atas perbuatanya, LMRE sebagai pemberi suap diduga dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang 31 1990 juncto Undang-undang 2021 tentang perubahan atas UU 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.