<p>Ilustrasi kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, di kawasan Gatot Subroto, Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

KPK Tangkap Pelaku Bantu Suap Pajak GMP, Inisial AS

  • JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AS sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah terkait pemeriksaan perpajakan pada
Nasional
Adinda Purnama Rachmani

Adinda Purnama Rachmani

Author

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AS sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah terkait pemeriksaan perpajakan pada 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak.

Tersangka AS merupakan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, yang saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.

Perkara ini bermula pada saat Tersangka AS melakukan pemeriksaan penghitungan perpajakan PT GMP tahun pajak 2016, PT BPI Tbk tahun pajak 2016, dan PT. JB tahun pajak 2016 dan 2017.

Selama proses pemeriksaan tersebut, diduga bahwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani memberikan arahan dan atensi khusus terhadap AS agar ketiga Wajib Pajak dimaksud dilakukan perhitungan pajak sesuai dengan keinginan dari Wajib Pajaknya.

Sebagai bentuk kesepakatan, para  Wajib Pajak diminta menyiapkan sejumlah uang untuk memperlancar proses perhitungan pajaknya yang dimodifikasi lebih rendah dari seharusnya.

Penyerahan uang dari ketiga Wajib Pajak diterima oleh AS bersama Tim yang selanjutnya diserahkan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 Miliar diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP.

Sekitar Pertengahan tahun 2018 sebesar SGD500 ribu atau setara dengan Rp5,2 miliar (Kurs SGD Rp10.530,-) diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 Miliar.
Sekitar Juli-September 2019 sebesar total SGD3 juta atau setara dengan Rp31,5 miliar (Kurs SGD Rp10.530,-) diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB. Dari seluruh uang tersebut, AS diduga memperoleh sekitar sejumlah SGD625 ribu atau setara dengan Rp6,5 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka AS untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Desember 2021 s/d  15 Januari 2022 di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur.