<p>Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) / Twitter @KPK_RI</p>
Nasional

KPK Tangkap Samin Tan, Buronan Nyaris Setahun

  • KPK berhasil menangkap tersangka kasus suap DPR Samin Tan, yang menjadi buronan sejak Mei 2020.

Nasional
Reky Arfal

Reky Arfal

Author

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus suap terhadap Anggota DPR Eni Maulani Saragih, Samin Tan (SMT), hari ini, 5 April 2021. Samin Tan menjadi buronan KPK sejak Mei 2020

“Benar hari ini penyidik KPK berhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT di wilayah Jakarta,” ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, Senin, 5 April 2021.

Saat ini, tersangka sudah dibawa ke gedung merah putih KPK dan akan dilakukan pemeriksaan. Meski telah ditangkap, Ali belum dapat merinci soal kronologi penangkapannya.

Sebagai informasi, Samin Tan diduga memberi uang Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Konglomerat kelahiran Teluk Pinang, 3 Maret 1964, itu meminta pertolongan Eni dalam menyelesaikan masalah terminasi perjanjian Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), anak usaha PT Borneo Lumbung Energy & Metal di Kalimantan Tengah.

Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini, kata Ali, adalah pengembangan dari kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menjerat Eni, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B Kotjo dan mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham, serta mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.