KPK Telusuri Proyek Titipan Menhub
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri dugaan proyek titipan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bandung.
Nasional
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri dugaan proyek titipan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bandung.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers penahanan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022, Senin 6 November 2023.
“Tentunya siapapun, bahkan menteri pun akan kita periksa apabila dalam peristiwa tersebut ada kontribusinya terlibat peristiwa tindak pidana korupsi. Apakah perbuatannya, kemudian apakah dalam rangka aliran uang atau perintahnya,” ujar Asep Guntur, dipantau secara daring melalui saluran Youtube KPK.
Asep Guntur menyebut hal itu untuk memperjelas konstruksi perkara. Terkait hal tersebut, Asep Guntur menegaskan KPK tidak akan pandang bulu. Dirinya memastikan proses tersebut masih berjalan.
- Jelang Bonus Demografi, 53% Penduduk Indonesia Masuk Kategori Angkatan Kerja
- YouTube Dirumorkan Akan Hadirkan Tombol yang Arahkan Pengguna ke Video Shorts Secara Acak
- Gencarkan Literasi Keuangan, Bank Commonwealth Beri Edukasi Siswa SMA
Nama Menhub sebelumnya pernah disebut saat persidangan dengan agenda pengambilan keterangan dari saksi. Direktur Prasarana DJKA Harno Trimadi mengungkapkan hal tersebut dalam persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Istana Putra, Agung Dion Renato Sugiarto pada Kamis 3 Agustus 2023.
Harno Trimadi dalam kesaksiannya di persidangan menyebut seorang kontraktor yang menjadi titipan dari Menhub bernama Billy Haryanto atau Billy beras. Harno juga menyebut adanya titipan dua kontraktor lainnya dalam proyek peningkatan jalur KA Lampegan-Cianjur yang terdiri dari empat paket pekerjaan.
Adapun dalam konferensi pers tersebut, KPK kembali menetapkan seorang tersangka yaitu Direktur PT Bakti Karya Utama, Asta Danika dalam kasus dugaan suap terhadap pejabat DJKA. Selain Asta Danika, KPK juga menetapkan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi dalam perkara yang sama. Meski begitu, Zulfikar Fahmi tidak hadir dan diminta kooperatifnya oleh KPK.
- Polda Bali Rilis Aplikasi SIYANDE untuk Atasi Cyber Crime, Apa Saja Fiturnya?
- Link Nonton Attack on Titan The Final Season Part 4 Karya Hajime Isayama, Sudah Tayang!
- Grab Salurkan Bantuan untuk Korban Konflik di Jalur Gaza Senilai Rp3,5 Miliar
Lembaga antirasuah diketahui telah menetapkan enam orang sebagai tersangka penerima suap. Keenam orang tersebut yaitu Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, Kepala BTP Jawa Tengah Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernad Hasibuan. Ada pula PK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jawa Barat Synto Pirjani Hutabarat.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian suap yang dilakukan pada beberapa proyek DJKA. Proyek tersebut berada di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatra pada tahun anggaran 2022.
Proyek tersebut meliputi Jalur ganda Solo-Kadipiro-Kalioso, Pembangunan jalur KA di Sulawesi Selatan, Konstruksi dan supervisi jalur KA di Lampegan Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa-Sumatra.