Salah satu pimpinan atau wakil KPK, Alexander Marwata
Nasional

KPK Tetapkan 3 Tersangka Sistem Proteksi TKI Kemnaker

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi tenaga kerja di Indonesia pada tahun anggaran 2012 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker).
Nasional
Distika Safara Setianda

Distika Safara Setianda

Author

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi tenaga kerja di Indonesia pada tahun anggaran 2012 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker). Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis, 25 Januari 2024.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan ketiga tersangka tersebut melibatkan Reyna Usman (RU), yang menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker pada periode 2011-2015.

Selanjutnya, I Nyoman Darmanta, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI), yang kini disebut pekerja migran Indonesia (PMI). Serta Karunia, yang menjabat sebagai Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM).

Alexander menyampaikan, penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari proses pengadaan sistem proteksi untuk PMI yang dilakukan oleh Kemnaker pada tahun 2012.

“RU (Reyna Usman) selanjutnya mengajukan anggaran untuk 2012 sebesar Rp20 miliar ke Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja. Selanjutnya, IND dipilih dan diangkat sebagai PPK dalam pengadaan tersebut,” katanya melalui siaran YouTube KPK, pada Kamis, 25 Januari 2024.

“Atas dasar kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka RU dan IND untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 25 Januari-13 Februari 2024 di Rutan KPK. Sedangkan KRN, kami ingatkan untuk kooperatif dan hadir pada penjadwalan pemanggilan selanjutnya,” lanjut Alex.

Konstruksi Kasus Korupsi Proteksi TKI Kemnaker

Pada Maret 2012, Reyna mengadakan pertemuan dengan Nyoman dan Karunia untuk membahas penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). Kesepakatan tercapai untuk sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM.

Alex menyatakan, proses lelang pada waktu itu diarahkan agar PT AIM milik Karunia menjadi pemenangnya. Saat itu, Karunia telah menyiapkan dua perusahaan lain yang seolah-olah ikut dalam lelang.

Namun, dua perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan lelang sehingga PT AIM dapat memenangkan proses lelang tersebut.

“Pengondisian pemenang lelang, diketahui sepenuhnya oleh IND dan RU,” tutur Alex.

Menurut Alex, kontrak pekerjaan kemudian dieksekusi. Tim panitia penerima hasil pekerjaan kemudian melakukan pemeriksaan tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

“Dilakukan pemeriksaan dari Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, didapati adanya item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan dalam surat perintah mulai kerja, diantaranya komposisi hardware dan software,” pungkas Alex.

Nyoman kemudian melakukan pembayaran penuh kepada Kurnia, meskipun pekerjaan proyek tersebut belum sepenuhnya selesai. Dengan mengacu pada perhitungan, kerugian negara yang diduga terjadi dalam kasus ini mencapai Rp17,6 miliar.

Ketiganya dituduh melanggar Pasal 5 huruf e dan f Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pasal 6 huruf c dan g Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta Pasal 11 ayat (1) huruf e Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.