<p>Kebun kelapa sawit PTPN/Indonesia.go.id</p>
Nasional

KPK Tetapkan Bos PTPN XI Tersangka Korupsi Pabrik Gula

  • KPK menetapkan dua tersangka kasus korupsi pabrik gula PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Nasional
Adinda Purnama Rachmani

Adinda Purnama Rachmani

Author

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2015-2016.

Kedua tersangka tersebut yaitu BAP selaku Direktur Produksi PTPN XI Tahun 2015-2016 dan AH selaku Direktur PT WDM. Tersangka bermula melakukan pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin giling di Pabrik Gula Djatiroto. Lalu BAP diduga telah menyepakati pelaksana pengadaan tersebut, dan AH meskipun belum dilakukan proses lelangnya.

Setelah studi banding tersebut BAP memerintahkan staf PTPN XI, untuk menyiapkan dan memproses pelaksanaan lelang yang nantinya dimenangkan oleh PT WDM.

Dalam proses pelaksanaan lelang, AH menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta. Ia juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis, harga barang yang dijadikan acuan awal, hingga penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp78 Miliar.

Kini atas perbuatannya, BAP dan AH telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan pidana yang dijatuhkan dari Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa dapat mencederai praktik usaha yang harusnya diterapkan secara transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

Tindak korupsi bisa memberikan dampak pada ongkos usaha menjadi tinggi, sehingga produk yang dihasilkan tidak sesuai kualitas dan spesifikasi yang semestinya.

Tentunya hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekaligus menghambat pemulihan ekonomi nasional.

Kini keduanya sudah ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan Tersangka AP di Rutan KPK pada Pomda Jaya Guntur,  untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 25 November 2021 hingga 14 Desember 2021.