Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers (Foto: tangkapan layar Youtube KPK)
Nasional

KPK Tetapkan Hakim Agung SD dan 9 Orang Lainnya Jadi Tersangka Dugaan Suap di MA

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung berinisial SD atau Sudrajat Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Nasional
Fakhri Rezy

Fakhri Rezy

Author

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung berinisial SD atau Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Adapun barang bukti awal yang disita KPK adalah uang senilai 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penyidik telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka."SD hakim Agung MA," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).

Selain Hakim Agung SD, KPK juga menetapkan 9 orang tersangka lainnya adalah:
1. Elly Tri Pangestu (ETP): Hakim Yudisial/Panitera pengganti MA
2. Desy Yustria (DY) PNS pada Kepaniteraan MA
3. Muhajir Habibie (MH) PNS pada Kepaniteraan MA
4. Redi (RD) PNS MA 
5. Al Basri (AB) PNS MA
6. Yosep Parera (YP) Pengacara
7. Eko Suparno (ES Pengacara
8. Heryanto Tanaka (HT) Swasta Debitur koperasi simpan pinjam Intidana (ID)
9. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) Swasta debitur koperasi simpan pinjam Intidana (ID).

Adapun kronologinya berawal menindaklanjuti pengaduan dan laporan masyarakat bahwa KPK menerima dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya di MA.

Maka Rabu, 21 September 2022 pukul 16.00 WIB, tim KPK berdasarkan informasi tersebut bahwa telah terjadi penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari saudara ES kepada DY sebagai representasi SD di salah satu hotel di Bekasi.

"Selama beberapa waktu kami sekitar 01.00 dini hari tim kpk bergerak dan mengamankan DY di rumahnya beserta uang tunai sejumlah 205 ribu singapur dolar," ujar Firli.

Secara terpisah, YP dan ES diamankan di Semarang, Jateng dan langsung dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut oleh KPK.

"Selain itu, AB juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta, sehingga KPK telah berhasil mengamankan barang bukti 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta," ujarnya.

Dari pengumpulan informasi dan bukti serta keterangan tersebut, KPK meningkatkan ke tahap penyidikan. Hal ini membuat adanya 10 tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di MA.