Konferensi Pers KPK terkait dengan dugaan kasus korups pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas
Nasional

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi di Basarnas

  • Dalam penetapan status tersangka tersebut, terdapat tiga orang berasal dari kalangan warga sipil dan dua lainnya berasal dari kalangan militer.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi korupsi alat pendeteksi korban reruntuhan. Dalam penetapan status tersangka tersebut, terdapat tiga orang berasal dari kalangan warga sipil dan dua lainnya berasal dari kalangan militer.

Rincian tersangka yang ditetapkan KPK dalam dugaan kasus korupsi ini antara lain Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA), Koorsmin Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyono (ABC), Komisaris Utama PT MGCS Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT KAU Roni Aidil (RA), Direktur Utama PT IGK Marilya (MR).

Penetapan tersangka oleh KPK ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan selama 1x24 jam pasca gelaran Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 25 Juli 2023. Guna penyidikan perkara lebih lanjut KPK melakukan penahanan selama 20 hari terhadap MR dan RA. Sedangkan MG dalam hal ini diminta untuk kooperatif mengikuti proses hukum mengingat statusnya sebagai tersangka. 

Penanganan hukum lebih lanjut terhadap Kabasarnas dan Koorsmin Basarnas akan diserahkan kepada kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) Markas Besar (Mabes) TNI. “Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan Puspom Mabes TNI seperti diatur dalam undang-undang” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dikutip Kamis 27 Juli 2023.

Diketahui Lembaga Anti Rasuah tersebut melakukan OTT pada 25 Juli 2023 dengan salah satu sasarannya adalah Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Operasi dilakukan di sejumlah tempat yakni di Cilangkap, Jakarta dan Jatisampurna, Bekasi. Selain mengamankan para pihak terkait, KPK turut menyita sejumlah uang yang nominalnya belum diketahui.

Pada operasi ini KPK berhasil mengamankan 10 orang yang semuanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih guna dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi. Jumlah tersebut bertambah setelah sebelumnya KPK telah mengamankan sejumlah 8 orang untuk diperiksa terkait kasus tersebut. 

Salah satu sebab dilakukannya OTT tersebut yaitu terkait dugaan proyek pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan senilai hampir Rp10 miliar. Diketahui pula jika tiap oknum dalam dugaan kasus tersebut menerima keuntungan sebesar 10% dari proyek pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan itu.

Merujuk pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) milik basarnas, diketahui jika terdapat proyek pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan dengan kode tender 3317469. Proyek tersebut memiliki nilai pagu paket Rp10 miliar dan nilai kontrak Rp9.997.104.000. Pembiayaan proyek tersebut dilakukan dengan menggunakan APBN tahun 2023.