Jalan Tol Trans Sumatera
Nasional

KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera

  • memulai penyelidikan terbaru terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Pengadaan lahan itu dilakukan oleh PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020.
Nasional
Distika Safara Setianda

Distika Safara Setianda

Author

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  telah meningkatkan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ke tingkat penyidikan. Ini berarti sudah ada tersangka dalam pengadaan lahan yang dilakukan oleh PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020 tersebut.

“Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, pada Rabu, 13 Maret 2024.

Sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, meskipun KPK belum mengungkapkan rincian konstruksi kasus atau identitas tersangkanya. Mereka hanya menyebutkan dugaan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

“Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud,” ungkap Ali.

“Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi.”

Pada tahun 2018, target penyelesaian proyek Tol Trans Sumatera mengalami keterlambatan dari jadwal awal yang telah ditetapkan. Awalnya, direncanakan selesai sebelum penyelenggaraan Asian Games 2018.

Disebutkan beberapa kendala telah menyebabkan pengerjaan proyek Tol Trans Sumatera, termasuk kondisi alam dan proses pembebasan lahan.

Saat itu, terkait lahan, PT Hutama Karya (Persero) mengeklaim telah 100 persen bebas secara hukum. Hanya saja eksekusi belum tuntas secara keseluruhan karena ada beberapa hambatan.

Bintang Perbowo, sebagai Direktur Utama Hutama Karya pada saat itu, menguraikan beberapa tantangan yang dihadapi dalam pembangunan Tol Trans Sumatera. Salah satunya adalah masalah pembebasan lahan.

Bintang menyatakan, proses pembebasan lahan Tol Trans Sumatera telah diselesaikan sepenuhnya. Namun, pihaknya masih menunggu eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan setempat.

4 Seksi

Pengerjaan proyek jalan Tol Bakauheni hingga jalan Tol Kayu Agung-Palembang terdiri dari 4 Seksi. Seksi pertama adalah Seksi pertama dari jalan Tol Bakauheni hingga Terbangi Besar, yang memiliki panjang 140 km. Proyek ini dilaksanakan oleh empat kontraktor BUMN, yaitu PT PP (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Untuk seksi kedua, yaitu jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang dengan panjang 112,20 km, sepenuhnya dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero).

Selanjutnya, yaitu seksi ketiga jalan Tol Pematang Panggang - Kayu Agung sepanjang 77 km, juga sepenuhnya dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero). Seksi terakhir adalah jalan Tol Kayu Panggang - Palembang sepanjang 33,50 km, yang juga sepenuhnya dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero).

Total investasi yang dibutuhkan untuk pembangunan jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar hingga Tol Palembang - Indralana mencapai Rp42,99 triliun. Pendanaan proyek ini berasal dari modal saham PT Hutama Karya (Persero) dan pinjaman. Terdapat juga dukungan konstruksi (VGF) pada bagian ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang sepanjang 83 km.

Hingga saat ini, belum ada respons dari pihak Hutama Karya terkait penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. Bintang Perbowo, dicopot dari jabatannya oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada bulan Juni 2020.