Gedung KPK (Foto: kpk.go.id)
Nasional

KPK Timbang Pengunduran Diri Direktur Penyidikan Asep Guntur

  • Isu pengunduran diri Asep Guntur telah santer sejak akhir pekan lalu. Hal itu tak lama setelah Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf atas OTT di Basarnas yang turut meringkus perwira aktif TNI Marsekal Madya Henri Alfiandi selaku Kepala Basarnas.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pengunduran diri Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut buntut polemik Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Permohonan pengunduran diri Asep Guntur akan dibahas lebih lanjut oleh para pimpinan KPK. “Betul informasi bahwa yang bersangkutan akan mengajukan surat yang dimaksud pada pimpinan. Permohonan tersebut akan dibahas terlebih dahulu oleh jajaran pimpinan KPK untuk diterima atau tidak” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin 31 Juli 2023.

Isu pengunduran diri Asep Guntur telah santer sejak akhir pekan lalu. Hal itu tak lama setelah Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf atas OTT di Basarnas yang turut meringkus perwira aktif TNI Marsekal Madya Henri Alfiandi selaku Kepala Basarnas.

Johanis Tanak menyebut anak buahnya khilaf dengan melakukan kesalahan dalam penetapan tersangka terhadap Kabasarnas. "Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani, bukan KPK,” ujar Tanak dalam konferensi pers, Jumat 28 Juli 2023.

KPK Tetapkan Lima Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi korupsi alat pendeteksi korban reruntuhan. Dalam penetapan status tersangka tersebut, terdapat tiga orang berasal dari kalangan warga sipil dan dua lainnya berasal dari kalangan militer.

Rincian tersangka yang ditetapkan KPK dalam dugaan kasus korupsi ini antara lain Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA), Koorsmin Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyono (ABC), Komisaris Utama PT MGCS Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT KAU Roni Aidil (RA), Direktur Utama PT IGK Marilya (MR).

Penetapan tersangka oleh KPK ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan selama 1x24 jam pasca gelaran Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 25 Juli 2023. Guna penyidikan perkara lebih lanjut KPK melakukan penahanan selama 20 hari terhadap MR dan RA. 

MG diketahui baru menyerahkan diri dengan memenuhi panggilan KPK pasca penetapannya sebegai tersangka sejak 26 Juli 2023. Kabasarnas Henri Alfiandi mendapatkan fee senilai 10% dari tiga proyek pengadaan di lingkup Basarnas. Uang senilai Rp4,1 miliar dari RA selaku dirut PT KAU dikirim melalui aplikasi pengiriman uang bank. 

Adapun setoran fee dari MG dan MR dilakukan secara tunai. Uang sejumlah Rp999,7 juta tersebut diberi nama dako (Dana Komando) diserahkan kepada ABC selaku tangan kanan dari HA di salah satu parkiran bank yang berada di Markas Besar TNI Cilangkap.