Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nasional

KPK Tolak Pengunduran Diri Asep Guntur

  • Sebelumnya Asep diketahui mengajukan surat pengunduran diri pada Senin 31 Juli 2023. Sikap itu menyusul polemik Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pengajuan pengunduran diri Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu. Lelaki yang juga menjabat Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi itu diputuskan tetap berada di KPK. 

Sebelumnya Asep diketahui mengajukan surat pengunduran diri pada Senin 31 Juli 2023. Sikap itu menyusul polemik Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). “Hari ini tadi para pimpinan sudah mendisposisi dan sepakat menolak pengunduran diri Bapak Asep Guntur,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dikutip dari Antara, Rabu 2 Agustus 2023. 

Polemik terjadi saat wakil ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf atas OTT di Basarnas yang melibatkan seorang perwira aktif TNI Marsekal Madya Henri Alfiandi selaku Kepala Basarnas. 

Johanis menyebut anak buahnya khilaf dengan melakukan kesalahan dalam penetapan tersangka terhadap Kabasarnas. "Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaaan. Manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani, bukan KPK,” ujar Johanis saat itu.

KPK sendiri menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas. Dalam penetapan status tersangka tersebut, terdapat tiga orang berasal dari kalangan warga sipil dan dua lainnya berasal dari kalangan militer.

Rincian tersangka yang ditetapkan KPK dalam dugaan kasus korupsi ini antara lain Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA), Koorsmin Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyono (ABC), Komisaris Utama PT MGCS Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT KAU Roni Aidil (RA), Direktur Utama PT IGK Marilya (MR).

Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyono (ABC) kini juga diumumkan dan dinaikkan statusnya sebagai tersangka oleh Puspom TNI guna proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya kini juga telah ditahan di fasilitas instalasi tahanan militer di Halim Perdanakusuma.