KPK Tolak Tim Pemburu Koruptor, Ini Alasannya
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko polhukam) Mahfud MD membeberkan alasan KPK tak setuju dengan kehadiran Tim Pemburu Koruptor Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia mengutip pandangan KPK bahwa Tim Pemburu Koruptor itu bisa tumpang-tindih dengan tugas penegak hukum. “Sebenarnya ada banyak yang tidak setuju dengan Tim Pemburu Koruptor ini. KPK tidak setuju, […]
Nasional
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko polhukam) Mahfud MD membeberkan alasan KPK tak setuju dengan kehadiran Tim Pemburu Koruptor Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia mengutip pandangan KPK bahwa Tim Pemburu Koruptor itu bisa tumpang-tindih dengan tugas penegak hukum.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
“Sebenarnya ada banyak yang tidak setuju dengan Tim Pemburu Koruptor ini. KPK tidak setuju, karena memburu koruptor bisa jadi tumpang-tindih dengan pekerjaan rutin,” kata Mahfud, dikutip Selasa 16 Maret 2021.
Mahfud juga mengungkapkan pemerintah saat ini masih melakukan pembahasan perlu atau tidak kehadiran Tim Pemburu Koruptor yang biasanya diketuai oleh Wakil Jaksa Agung.
Sebagai informasi, Kemenko Polhukam mengatakan ada penolakan dari institusi penegak hukum atas kehadiran Tim Pemburu Koruptor Kejaksaan Agung (Kejagung).
Institusi tersebut, disampaikan oleh Mahfud, adalah KPK. Oleh karena itu Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Tim Pemburu Koruptor di luar negeri itu belum ditandatangani oleh Mahfud hingga kini.