KPPIP Bongkar Penyebab 58 PSN Terancam Mangkrak
- Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur (KPPIP) bakal mengevaluasi 58 Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berpotensi tidak rampung atau mangkrak hingga 2024.
Infrastruktur
JAKARTA - Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur (KPPIP) bakal mengevaluasi 58 Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berpotensi tidak rampung atau mangkrak hingga 2024.
Ketua Tim Pelaksana KPPIP, Wahyu Utomo akan melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjelaskan mana saja proyek-proyek PSN yang tidak dapat rampung tahun depan.
"Data Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada 58 PSN yang berpotensi mangkrak. Kita sudah lakukan penajaman dan akan diverifikasi ke BPKP di daerah," kata Wahyu usai acara Sewindu PSN di Jakarta.
- Kim Jong Un Sambut Shoigu di Pameran Pertahanan Militer Korut
- Pemprov Jateng Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal
- Total Aset BFI Finance Tumbuh 38,8 Persen di Semester-I 2023
Wahyu menyebut ada dua proyek yang kemungkinan tidak bakal rampung atau sulit dikerjakan hingga 2024 mendatang. Seperti proyek Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya dan Pelabuhan Ambon Baru/New Ambon.
Kendala Mangkraknya PSN
Wahyu menjelaskan, permasalahan selama ini masih terkait pengadaan lahan, perizinan dan pendanaan. Salah satu contoh, kereta cepat Jakarta-Surabaya dicoret dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Alasan utamanya karena tingginya biaya konstruksi dan lamanya waktu yang dibutuhkan untuk membangun sehingga kemungkinan rampung pada 2024 sangat sulit.
Bahkan wahyu mengatakan, bentuk pasti proyek tersebut juga masih belum dikonfirmasi. Wahyu menambahkan, usulan penghapusan proyek inidari daftar PSN telah di berikan pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Namun keputusan final usulan penghapusan proyek masih akan dibahas rapat yang dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam waktu dekat. Sedangkan untuk pengadaan lahan dan tanah KPPIP meyakini hal itu bakal segera tertangani, utamanya setelah terbit Peraturan Pemerintah 39/2023.
"Ini revisi terhadap PP 19/2021. Jadi ini untuk menyamakan antara MA (Mahkamah Agung) dan (Kementerian) Keuangan, persepsinya bagaimana terkait dengan uang yang ditaruh di pengadilan. Apakah putusan keluar dulu baru uang keluar, atau boleh begitu didaftarkan sebagai masalah, uang juga masuk di pengadilan, dititipkan. Begitu putusan dari pengadilan keluar, uang langsung cair," tandas Wahyu.