Aktifitas sebuah agen minyak goreng curah di kawasan Pasar Cipete Jakarta Selatan, Selasa 16 November 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

KPPU Ajak Kemendag Usut Dugaan Mafia Minyak Goreng

  • Ketua KPPU, Ukay Karyadi menyebut ajakan ini khususnya yang berhubungan dengan perilaku persaingan usaha tidak sehat antar pelaku minyak goreng, dalam mendukung proses penegakan hukum yang tengah berlangsung di KPPU.
Nasional
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengajak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk dapat berkoordinasi dan turut menyampaikan data dan informasi yang diperolehnya kepada KPPU terkait dugaan mafia minyak goreng.

Ketua KPPU, Ukay Karyadi menyebut ajakan ini khususnya yang berhubungan dengan perilaku persaingan usaha tidak sehat antar pelaku minyak goreng, dalam mendukung proses penegakan hukum yang tengah berlangsung di KPPU.

Hal ini menindaklanjuti informasi yang disampaikan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada tanggal 17 Maret 2022. Dalam rapat tersebut, Lutfi mencurigai adanya oknum yang memanfaatkan kelangkaan minyak goreng untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

“Diduga permasalahan tersebut terjadi di tiga provinsi, yakni Jawa Timur, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta,” tutur Ukay melalui keterangan pers yang diterima Minggu, 20 Maret 2022.

Sebagai informasi, KPPU tengah melakukan penegakan hukum menghadapi permasalahan minyak goreng sejak 26 Januari 2022, dan telah melakukan pemanggilan berbagai produsen minyak goreng, distributor, asosiasi, dan pelaku ritel. 

Saat ini, KPPU tengah mengolah berbagai data dan keterangan yang diperoleh untuk menentukan kelayakan minimal satu alat bukti guna menentukan tindakan selanjutnya. 

Ukay memandang data dan informasi yang dimiliki Kemendag tersebut penting bagi proses penegakan hukum. Khususnya apabila data tersebut berkaitan dengan potensi pelanggaran persaingan usaha yang merupakan kewenangan KPPU sesuai UU No. 5 Tahun 1999. 

“Untuk itu, KPPU mengajak Kementerian Perdagangan dapat berkoordinasi lebih lanjut perihal temuannya,” pungkasnya.