Nasional

KPPU Denda 3 Maskapai Lion Air Group Rp3 Miliar, Tapi Tidak Harus Bayar

  • JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mendenda tiga perusahaan yang tergabung dalam Lion Air Group, yaitu PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Lion Express, yang terbukti melakukan praktik diskriminasi terkait kerja sama penjualan kapasitas kargo dalam jasa pengangkutan barang dari beberapa bandara. Praktik ini, menurut KPPU, terjadi di sejumlah bandara, […]

Nasional
Reky Arfal

Reky Arfal

Author

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mendenda tiga perusahaan yang tergabung dalam Lion Air Group, yaitu PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Lion Express, yang terbukti melakukan praktik diskriminasi terkait kerja sama penjualan kapasitas kargo dalam jasa pengangkutan barang dari beberapa bandara.

Praktik ini, menurut KPPU, terjadi di sejumlah bandara, yaitu Bandara Hang Nadim ke Bandara Soekarno Hatta, Bandara Halim Perdana Kusuma, Bandara Juanda, dan Bandara Kualanamu.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan tiga perusahaan tersebut terbukti melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Dalam putusan tersebut KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing terlapor, sehingga secara total KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp3 miliar,” ungkap Deswin dalam keterangan resmi, dikutip Selasa 30 Maret 2021.

Akan tetapi, KPPU menyatakan Lion Mentari, Batik Air Indonesia, dan Lion Express tidak perlu membayar denda tersebut, dengan mempertimbangkan sifat kooperatif perusahaan, dampak negatif, dampak dari pandemi covid-19, dan perjanjian kerja sama antara ketiga perusahaan sudah dihentikan.

Deswin menyebut bahwa majelis Komisi juga menetapkan denda tidak perlu dilaksanakan oleh terlapor kecuali jika dalam jangka waktu satu tahun semenjak putusan berkekuatan hukum tetap ketiga terlapor melakukan pelanggaran Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999

Sementara itu, PT Wings Abadi dinyatakan tidak melanggar aturan. Menurut Deswin, perusahaan Wings Abadi ini tidak memiliki jadwal penerbangan untuk rute yang menjadi objek dalam perkara ini.

Sebagai informasi, perkara ini diawali dari penumpukan kargo di Bandara Hang Nadim pada Juli-September 2018. KPPU menemukan ada bukti perjanjian kerja sama antara Lion Mentari, Batik Air Indonesia, dan Wings Abadi dengan Lion Express.

Dalam kerja sama tersebut, KPPU menemukan ada hak eksklusif kepada Lion Express untuk penggunaan kapasitas kargo sebesar 40 ton per hari untuk empat rute penerbangan yang telah disepakati.

Menurut Deswin, tindakan itu jelas mempersulit akses pengiriman barang bagi agen kargo yang terdaftar sebagai agen resmi selain Lion Express. Imbasnya, agen lain mau tak mau terpaksa menggunakan jasa kargo lain.

Hanya saja, kata Deswin, perilaku diskriminasi tersebut tidak berjalan efektif karena Lion Express tidak berhasil mengambil konsumen agen-agen kargo lain dan justru berpindah ke maskapai lain.