<p>Seorang petani menyiangi ribuan tanaman bibit kelapa sawit di perkebunan wilayah Sorek, Kabupaten Pelalawan, Pekanbaru, Riau, 22 Januari 2016 / FAP Agri</p>
Industri

KPPU Denda Perusahaan Sawit Malaysia Rp1,5 Miliar Akibat Telat Lapor Beli Saham

  • JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Taiko Plantations Pte. Ltd. Hal ini disebabkan atas keterlambatannya melakukan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi saham yang dilakukannya atas PT Putra Bongan Jaya. Dalam prosesnya, diketahui tanggal efektif yuridis transaksi adalah 25 Juli 2018 dan seharusnya dilakukan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat 6 […]

Industri

Reky Arfal

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Taiko Plantations Pte. Ltd.

Hal ini disebabkan atas keterlambatannya melakukan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi saham yang dilakukannya atas PT Putra Bongan Jaya.

Dalam prosesnya, diketahui tanggal efektif yuridis transaksi adalah 25 Juli 2018 dan seharusnya dilakukan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat 6 September 2018.

“Tetapi, Taiko Plantations Pte. Ltd. baru menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU pada tanggal 8 April 2020,” sebagaimana dikutip dari keterangan resmi KPPU, Selasa 16 Maret 2021.

Kasus dengan nomor register 18/KPPU-M/2020 ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh KPPU atas notifikasi yang dilakukan oleh Taiko Plantations Pte. Ltd. Taiko melakukan transaksi pengambilalihan atas 95% saham PT Putra Bongan Jaya, sebuah perusahaan di bidang perkebunan kelapa sawit.

Berdasarkan penyidikan, Majelis Komisi memutuskan bahwa Taiko Plantations Pte. Ltd telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010.

“Taiko Plantations Pte. Ltd harus menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” terang Majelis Komisi.

Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk berkoordinasi dengan KPPU terkait pemetaan kekuasaan lahan sawit di Indonesia. Khususnya komposisi penguasaan lahan sawit oleh pelaku usaha asing dan afiliasinya.

Selain itu, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepala daerah yang berwenang dalam mengeluarkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan untuk berkoordinasi dengan KPPU terkait penguasaan lahan sawit di Indonesia.