Pedagang menunjukkan minyak goreng kemasan di kiosnya Pasar Senen, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

KPPU Desak Kemendag Terbitkan Regulasi Terkait Pembayaran Utang Migor Rp1,1 Triliun

  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar mengeluarkan regulasi terkait pembayaran utang pemerintah senilai Rp1,1 triliun terkait rafaksi minyak goreng.
Nasional
Muhammad Farhan Syah

Muhammad Farhan Syah

Author

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar mengeluarkan regulasi terkait pembayaran utang pemerintah senilai Rp1,1 triliun terkait rafaksi minyak goreng.

"KPPU menyarankan Pemerintah c.q. Kementerian Perdagangan mengeluarkan regulasi yang isinya adalah melaksanakan kewajibannya untuk membayar pelaku usaha yang telah selesai diverifikasi sesuai dengan Permendag No. 3 Tahun 2022," kata Komisioner KPPU Chandra Setiawan dalam keterangan resmi Rabu, 10 Mei 2023.

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 yang menjadi dasar pembayaran refaksi migor oleh Kementerian Perdagangan dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) itu sudah tidak berlaku.

Adapun tagihan refaksi senilai Rp1,1 triliun tersebut berasal dari produsen minyak goreng dan distributor yang mencapai lebih dari Rp700 miliar dan sebesar Rp344,35 miliar kepada 600 korporasi ritel modern di seluruh Indonesia.

Seperti disampaikan Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala, penerbitan regulasi tersebut sangat mendesak untuk menghindari adanya kerugian yang lebih besar pada masyarakat maupun iklim usaha di Tanah Air.

"Adanya gangguan kebijakan berkaitan dengan rafaksi dapat menimbulkan iklim usaha yang tidak kondusif, karena tidak memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi para pelaku usaha," kata Mulyawan.

KPPU menilai dengan adanya penundaan pembayaran tersebut, peritel mengalami kerugian sebanyak dua kali. Kerugian pertama berasal dari selisih antara Harga Acuan Keekonomian (HAK) dengan harga pasar, serta kerugian kedua yang didatangkan dari selisih antara HAK dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sebagai contoh, KPPU mencatat HAK migor kemasan pada bulan Januari 2022 sebesar Rp17.260, nilai tersebut berada di bawah harga pasar pada bulan Januari 2022 yang terpantau mencapai sebesar Rp20.914.