Aktifitas sebuah agen minyak goreng curah di kawasan Pasar Cipete Jakarta Selatan, Selasa 16 November 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

KPPU Endus Dugaan Kartel di Minyak Goreng, Anak Usaha Indofood hingga Musim Mas Dipanggil

  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan jika permasalahan minyak goreng harus ditata dengan baik dari mulai dari hulu. Dirinya juga menyimpulkan bahwa tren penurunan harga crude palm oil (CPO) pada masa dan paska larangan ekspor CPO tidak diiringi oleh penurunan harga minyak goreng kemasan.

Nasional

Desi Kurnia Damayanti

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya dugaan kartel dalam permasalahan minyak goreng. Hal ini terlihat dari tren penurunan harga Crude Palm Oil (CPO) pada masa dan paska larangan ekspor CPO tidak diiringi oleh penurunan harga minyak goreng kemasan.

Dalam temuannya, diduga ada ketimpangan penguasaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit secara nasional. Ketimpangan ini berpotensi membawa permasalahan persaingan usaha terkait penguasaan lahan dan kontrol di sisi hilir produk. 

Ketua KPPU Ukay Karyadi menjelaskan bahwa isu minyak goreng sudah dikaji sejak September 2021, di mana KPPU melihat ada sinyal kartel karena kenaikan harga dilakukan bersama-sama, meskipun memiliki sumber bahan baku yang berbeda. 

Adanya integrasi vertikal, struktur pasar oligopoli, dan tingkat konsentrasi pasar yang sudah pada posisi 50%, menjadi sinyal bagi KPPU untuk mengalihkan kajian ke proses investigasi per 27 Januari 2022. 

“Namun demikian, KPPU merekomendasikan agar tidak hanya di industri minyak gorengnya saja yang dikawal, tapi juga dari produksi kelapa sawitnya. Ibaratnya sudah keruh di mata airnya, kita sibuk menjernihkan di muaranya,” tambah dia dari keterangan pers yang didapat pada Rabu, 1 Juni 2022.

KPPU menilai perlu dilakukan audit di hulu terutama di sektor perkebunannya. Saat ini terdapat 70 pelaku usaha minyak goreng. Namun, pelaku usaha tersebut rata-rata memiliki perkebunan kelapa sawit sendiri sehingga menguasai dari hulu hingga hilir dalam industri minyak goreng. Untuk itu, KPPU menyambut baik upaya Pemerintah dalam melakukan penataan hingga ke hulu industri minyak goreng.

Tidak hanya itu, Ukay mengimbau agar masyarakat mendukung KPPU dalam penanganan isu ini karena sampai kapan pun industri minyak goreng tidak akan berubah apabila industri di hulunya tidak dilakukan penataan.

Selain persoalan harga dan kepemilikan lahan, KPPU turut menyampaikan perkembangan investigasi perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha pada industri minyak goreng. 

Direktur Investigasi Gopprera Panggabean menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung hingga 5 Juli mendatang, sebelum diputuskan apakah akan ditingkatkan statusnya pada proses persidangan atau tidak. Dalam proses, KPPU telah melakukan pemanggilan atas 41 (empat puluh satu) pihak, termasuk atas 8 (delapan) kelompok besar produsen minyak goreng dari Indofood hingga Sinarmas Group.

Dua puluh tujuh pihak telah memenuhi panggilan KPPU tersebut. Empat belas diantaranya merupakan produsen minyak goreng, yakni PT Agro Makmur Raya, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Musim Mas, PT Salim Ivomas Pratama (Indofood Group), PT Agrindo Indah Persada, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Incasi Raya, PT Selago Makmur Plantation, PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Nubika Jaya, PT Pelita Agung Agriindustri, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pacific Medan Industri. KPPU saat ini masih terus melakukan pemanggilan atas pelaku usaha lain dalam proses penyelidikannya.