KPPU: Harga PCR Tidak Dapat Diserahkan Sepenuhnya ke Mekanisme Pasar
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan hasil pengawasannya atas persoalan PCR (polymerase chain reaction) yang belakangan ini banyak menyita perhatian masyarakat.
Industri
JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan hasil pengawasannya atas persoalan PCR (polymerase chain reaction) yang belakangan ini banyak menyita perhatian masyarakat.
Berdasarkan hasil kajiannya, KPPU berpendapat bahwa kebijakan pemerintah melalui instrumen harga eceran tertinggi (HET) dapat merupakan kebijakan yang terbaik saat ini karena jasa tes PCR bersifat inelastis dan tidak dapat diserahkan sepenuhnya ke mekanisme pasar.
KPPU menemukan sebagian harga tes PCR mendekati atau sama persis dengan HET yang ditetapkan. Padahal, hasil kajian mencatat komponen harga pembentuk tes PCR, khususnya biaya reagen, sangat bervariatif.
“Per September 2021, komponen biaya reagen mencapai 49,27 - 55,15 persen dari biaya tes PCR,” tulis laporan KPPU, dikutip Minggu, 14 November 2021.
- Jadi Ikon Inggris, Kotak Telepon Umum Bakal Dilindungi Negara
- Big Sale 11.11, Shoppe Berhasil Jual 2 Miliar Produk
- Cukai Rokok Naik, Gelombang Pengangguran Meningkat
Sebelum periode September 2021, komponennya mencapai 50,79% - 51,86%. Artinya, komponen harga reagen masih faktor penentu atas biaya tes PCR. Sejak penurunan HET, terlihat bahwa harga reagen turun mengikuti kebijakan penurunan HET Test RT-PCR.
Pihak laboratorium turut menyesuaikan harga tes dengan melakukan efisiensi pada komponen overhead, biaya habis pakai dan adminitrasi. Saat ini terdapat 60 merek reagen yang mendapat izin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sementara, impor reagen per 2020 sebagian besar dilakukan oleh swasta dengan porsi 85,07%, serta pemerintah dan lembaga lain 14,92%. Proporsi impor swasta hingga September 2021 meningkat menjadi 93,84%, sedangkan pemerintah dan lembaga lain menurun menjadi 6,15%.
Secara konsentrasi pasar, empat importir swasta mencapai 29,17% di tahun lalu dan 18,90% pada 2021. KPPU menilai, kondisi ini masih dapat dianggap kompetitif, jika berdasarkan diri pada CR4 tersebut.
“Dengan kondisi pasar tersebut, seharusnya efisiensi masih dapat dilakukan,” tambahnya.
KPPU juga melihat selama pandemi, pemerintah telah memberikan kemudahan untuk melakukan importasi alat-alat kesehatan termasuk reagen PCR sehingga terdapat banyak perusahaan pengimpor reagen.
Namun saat ini belum diketahui asumsi harga reagen yang menjadi patokan pemerintah dalam perhitungan HET. Dalam praktiknya, harga reagen dapat disesuaikan pemasok rata-rata 37,29 % pasc penetapan tarif PCR di bulan Agustus 2021.
“Ini dapat mengindikasikan adanya peran importir dan distributor reagen dalam mempengaruhi tarif PCR.”
Memperhatikan temuan tersebut, KPPU akan melakukan pendalaman terkait importir reagen serta potensi adanya kelompok usaha dalam pelaku usaha laboratorium. Di lain sisi, KPPU mengimbau agar pemerintah lebih terbuka dalam perhitungan HET.