<p>Sumber: kppu.go.id</p>
Industri

KPPU: Importir Harus Segera Realisasikan Impor Bawang Putih

  • JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong para importir untuk segera merealisasikan impor bawang putih. Anggota KPPU Guntur S. Saragih mengungkapkan, kebutuhan bawang putih dalam negeri membutuhkan ketersediaan barang sehingga impor perlu direalisasikan. Pemerintah, menurutnya, perlu menetapkan sanksi yang tegas bagi para importir yang dengan sengaja dan tanpa alasan melakukan penundaan atas realisasi impor […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong para importir untuk segera merealisasikan impor bawang putih.

Anggota KPPU Guntur S. Saragih mengungkapkan, kebutuhan bawang putih dalam negeri membutuhkan ketersediaan barang sehingga impor perlu direalisasikan.

Pemerintah, menurutnya, perlu menetapkan sanksi yang tegas bagi para importir yang dengan sengaja dan tanpa alasan melakukan penundaan atas realisasi impor tersebut.

 “Kalau ada pelaku usaha yang sudah dapat izin, tapi tidak melakukan realisasi, Kementerian Perdagangan harus mengevaluasi. Kalau perlu, pemerintah dapat memblacklist para importir nakal,” ujarnya dalam konferensi video, Rabu, 3 April 2020.

Berdasarkan temuan KPPU di lapangan, harga bawang putih mengalami lonjakan yang cukup tinggi. Bahkan, pada bulan Maret 2020, disparitas harga antara harga acuan dan rata-rata harga pasar sudah di atas 40 persen.

Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), rata-rata harga bawang putih secara nasional sempat mencapai titik tertinggi sebesar Rp 55.700 per kilogram (kg) atau naik 70% dibandingkan rata-rata harga pada awal tahun sebesar Rp 32.650 per kg.

Pada hari ini, rata-rata harga bawang putih nasional mencapai Rp 44.850 per kg. Bahkan, rata-rata harga bawang putih di Jakarta sebesar Rp 52.500 per kg.

“Tingginya harga hari ini mencerminkan realisasi impor belum terlalu lancar,” ujar dia.

Meskipun demikian, pihaknya mengapresiasi kebijakan pemerintah yang telah menerbitkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) sejak 7 Februari 2020 dengan total 103 ribu ton.

Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Produk Holtukultura juga dinilai sudah tepat. Kebijakan yang dikeluarkan pada tanggal 18 Maret 2020 tersebut memberikan relaksasi prosedur administrasi penerbitan izin impor. Artinya, persetujuan impor dan laporan surveyor ditiadakan.

KPPU sendiri mengaku telah meningkatkan pengawasan di sektor pangan guna mengantisipasi agar tidak terdapat pelaku usaha yang menahan pasokan maupun memberikan harga yang sangat tinggi.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pengelola pasar tradisional untuk melihat pergerakan harga pangan,” pungkasnya.