<p>GoPay, layanan uang elektronik PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek Indonesia) mendorong pengguna untuk mengaktifkan fitur biometrik berupa sidik jari dan verifikasi wajah. / Foto: Ismail Pohan &#8211; Tren Asia</p>
Industri

KPPU Ingin Gojek dan Tokopedia Konsultasi Rencana Mega Merger Rp252 Triliun

  • Gojek dan Tokopedia berdiskusi terkait merger dengan nilai transaksi mencapai US$18 miliar setara Rp252 triliun pada 5 Januari 2021.

Industri

Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunggu kepastian langkah resmi transaksi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek Indonesia) dan Tokopedia yang hendak merger guna mengawasi penggabungan bisnis itu berdampak melanggar persaingan usaha atau tidak.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan sebelum Gojek dan Tokopedia sepakat merger, keduanya diminta untuk konsultasi kepada KPPU untuk melihat dampak bisnis setelah terjadinya merger.

“KPPU menunggu kepastian transaksinya, apakah transaksi terjadi di luar negeri atau dalam negeri. Namun, kami memberikan saran supaya mereka konsultasi terlebih dahulu kepada KPPU. Konsultasinya terkait fokus pasar mereka seperti apa, tumpang tindih misalnya bisnis Tokopedia dan Gojek, pasar mana yang hendak mereka masuki,” kata Deswin kepada TrenAsia.com, Minggu, 10 Januari 2021.

Deswin mengutarakan konsultasi menjadi penting dilaksanakan agar merger antara Gojek dan Tokopedia berjalan lancar. Biasanya, kata Deswin, seperti pengalaman-pengalaman sebelumnya ketika berhembus kabar dua badan hukum usaha hendak merger terjadi batal karena lalai tidak berkonsultasi dengan KPPU.

Produk-produk yang laris manis di e-commerce Tokopedia saat pandemi / Tokopedia.com
Notifikasi

Setelah berkonsultasi dan melaksanakan transaksi, kata Deswin, selanjutnya adalah Gojek dan Tokopedia wajib memberitahukan kewajiban notifikasi merger kepada KPPU 30 hari setelah kesepakatan transaksi berdasarkan UU No. 5/1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Notifikasi adalah pemberitahuan secara tertulis yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha kepada KPPU atas penggabungan selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal telah berlaku efektif secara yuridis.

KPPU menyebutkan bahwa tanggal efektif mengacu terhadap tanggal surat keterbukaan informasi atas pelaksanaan transaksi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tanggal terakhir pembayaran saham.

Sebagaimana diketahui, berhembus kabar bahwa perusahaan jasa ojek online Gojek dan platform e-commerce Tokopedia hendak konsolidasi menjadi satu ekosistem digital start up.

Dikutip dari Bloomberg, Gojek dan Tokopedia berdiskusi terkait merger dengan nilai transaksi mencapai US$18 miliar setara Rp252 triliun pada 5 Januari 2021.

Saat ini ekosistem bisnis Gojek menaungi lebih dari 1,5 juta mitra driver dan lebih dari 900.000 mitra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Perusahaan yang dirintis Nadiem Makarim ini juga telah memasuki fase penguatan fundamental berkat perubahan strategi yang mulai dilakukan di 2019.

Co-CEO Gojek Andre Soelistyo menyebut penguatan fundamental perusahaan di masa pandemi COVID-19 ini didukung oleh nilai transaksi di dalam platform Gojek Group yang mencapai US$12 miliar atau setara Rp170 triliun, meningkat 10 % dibandingkan tahun lalu.

”Dengan portofolio produk yang semakin kuat, kami bisa mengembangkan pengguna bulanan Gojek hingga 38 juta di Asia Tenggara,” ujarnya dalam peringatan HUT Gojek ke-10 secara daring, Kamis 12 November 2020 silam. (SKO)