Minyak goreng kemasan dua liter seharga Rp28.000 di pasar ritel modern Transmasrt Pluit Village
Nasional

KPPU Mulai Memanggil Produsen Minyak Goreng Terkait Dugaan Kartel

  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai memanggil beberapa produsen minyak goreng dan pihak terkait untuk mencari keterangan dan bukti mengenai dugaan kartel dalam bisnis
Nasional
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai memanggil beberapa produsen minyak goreng dan pihak terkait lainnya untuk mencari keterangan dan mencari bukti mengenai dugaan kartel dalam bisnis. 

Pemanggilan yang dilakukan KPPU merupakan tindak lanjut dari temuan soal permasalahan lonjakan harga minyak goreng. Dari tiga panggilan, dua di antaranya dijadwalkan ulang untuk pekan depan. 

Kajian KPPU menyimpulkan bahwa terdapat struktur pasar oligopolistik di sektor minyak goreng karena hampir sebagian besar pasar minyak goreng (CR4 atau concentration ratio 4 perusahaan terbesar) dikuasai oleh empat produsen. 

KPPU pun mendapati adanya indikasi kenaikan harga yang serempak dilakukan oleh para pelaku usaha pada akhir tahun lalu. Oleh karena itu, KPPU pun membawa persoalan tersebut ke ranah penegakan hukum sejak 26 Januari 2022. 

“Pada awal proses penegakan hukum perkara inisiatif ini, KPPU fokus kepada menemukan minimal satu alat bukti pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, berikut dengan dugaan pasal-pasal yang dilanggar serta terlapor yang terlibat,” tulis Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam keterangan resmi, Sabtu, 5 Februari 2022.

Proses pemanggilan dilakukan sejak Jumat, 4 Januari 2022, kepada tiga produsen minyak goreng dan akan dilanjutkan dengan pemanggilan yang lain pada pekan mendatang. 

Dalam pertemuan dengan pihak produsen-produsen tersebut, KPPU akan mendalami secara detil berbagai informasi yang berkenaan dengan proses bisnis di industri minyak goreng beserta konstruksi perilaku anti persaingannya, khususnya pada pembentukan harga, validasi isu di pasar, dan aspek lain yang dinilai berhubungan dengan potensi pelanggaran hukum. 

Jika KPPU menemukan minimal satu alat bukti pelanggaran, maka status penegakan hukum pun akan ditingkatkan ke proses penyelidikan. 

“Keseluruhan proses ini tentunya akan sangat dipengaruhi oleh keterangan dan alat bukti yang diperoleh serta kerja sama yang ditunjukkan oleh para pihak. Untuk itu, KPPU mengiimbau agar para pihak patuh pada proses penegakan hukum yang berjalan,” tulis Deswita.