Daftar 10 Daerah dengan Pinjol Tertinggi
Fintech

KPPU Panggil 4 Pinjol yang Sediakan Pinjaman UKT untuk Mahasiswa

  • Peningkatan pinjaman mahasiswa melalui platform online ini membawa KPPU ke titik pengawasan ketat terhadap praktik yang diterapkan oleh perusahaan-perusahaan pembiayaan tersebut.
Fintech
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil empat layanan fintech peer-to-peer lending alias pinjaman online yang menyediakan layanan pinjaman untuk pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa. 

Fanshurullah Asa, Ketua KPPU, mengumumkan rencana untuk segera memanggil empat perusahaan pinjol yang telah aktif menyalurkan pinjaman kepada mahasiswa. 

Asa mengatakan, keempat perusahaan tersebut, yaitu PT Dana Bagus Indonesia (DanaBagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita), tercatat telah menyalurkan dana pinjaman mahasiswa hingga hampir mencapai angka Rp450 miliar, dengan Danacita mendominasi sebesar 83,6% dari total penyaluran tersebut.

Peningkatan pinjaman mahasiswa melalui platform online ini membawa KPPU ke titik pengawasan ketat terhadap praktik yang diterapkan oleh perusahaan-perusahaan pembiayaan tersebut. 

Menurut Asa, beberapa produk pinjaman yang ditawarkan kepada mahasiswa dikenakan bunga atau biaya bulanan yang menyerupai bunga dengan durasi pinjaman yang tidak sesuai dengan norma pendidikan. 

Hal ini dianggap berpotensi melanggar Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU No. 12/2012) dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

KPPU telah mengadakan pertemuan dengan 83 perguruan tinggi pada 19 Februari 2024 untuk mendalami lebih jauh tentang isu pinjaman mahasiswa ini. 

Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa perguruan tinggi berkolaborasi dengan lembaga pinjol untuk memfasilitasi pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), terutama bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran. 

Namun, sesuai dengan UU No. 12/2012 khususnya Pasal 76, terdapat kewajiban bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan perguruan tinggi untuk memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi dengan menyediakan pinjaman tanpa bunga, yang harus dilunasi setelah mahasiswa lulus dan/atau mendapatkan pekerjaan.

Praktik penyaluran pinjaman dengan bunga atau biaya yang menyerupai bunga kepada mahasiswa ini menimbulkan kekhawatiran tentang adanya pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku. 

“Dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat,” ujar Asa dikutip dari situs resmi KPPU, Jumat, 23 Februari 2024. 

Untuk mengatasi masalah ini, KPPU juga berencana untuk mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi agar dapat memberikan keterangan lebih lanjut dan terlibat dalam penyelesaian masalah. 

Langkah ini diharapkan dapat membawa perbaikan dalam sistem penyaluran pinjaman mahasiswa, sehingga dapat lebih sejalan dengan regulasi yang ada dan memastikan bahwa hak-hak mahasiswa untuk mendapatkan pendidikan tanpa beban finansial yang tidak perlu dapat terpenuhi.