KPPU,/ Humas KPPU
Nasional

KPPU Putuskan Nasib Perkara Bulungan Citra Agro Persada dan KSU Mega Buana

  • KPPU memutus PT Bulungan Citra Agro Persada tidak terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008

Nasional

Nadia Amila

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus PT Bulungan Citra Agro Persada tidak terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraannya dengan Koperasi Serba Usaha (KSU) Mega Buana.

Putusan pelanggaran tersebut dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan Perkara Nomor 21/KPPU-K/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, yang dilaksanakan hari ini di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan, perkara ini berawal dari pengaduan KSU Mega Buana ke Kantor Wilayah KPPU Balikpapan atas PT Bulungan Citra Agro Persada sebagai terlapor, terkait dengan keterlambatan pembangunan dan pengolahan perkebunan kelapa sawit plasma seluas 668 hektare yang diperlukan bagi calon petani plasma yang tergabung dalam KSU Mega Buana.

“Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan kemitraan oleh KPPU. Kemudian, pada pelaksanaan kemitraan tersebut, Terlapor selaku perusahaan perkebunan, berperan sebagai inti, sedangkan KSU Mega Buana berperan sebagai plasma,” kata Deswin dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis, 23 Juni 2022.

Deswin menambahkan, dalam proses pengawasan KPPU memberikan kesempatan perbaikan melalui tiga peringatan tertulis kepada terlapor. Dalam dua peringatan, terlapor belum dilakukan tindakan perbaikan namun terlapor belum melaksanakan seluruh perbaikan yang diperintahkan KPPU. 

“Dalam tahap pemeriksaan Majelis Komisi, diketahui bahwa Terlapor tidak memenuhi kewajiban pembangunan kebun kelapa sawit yang diperuntukkan bagi plasma sesuai Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit Plasma antara KSU Mega Buana dengan Terlapor yaitu seluas 668 hektare,” tambah Deswin.

Kemudian, terhambatnya pembangunan lahan plasma oleh Terlapor tersebut, berkaitan berbagai permasalahan di lapangan yang menyangkut perizinan lahan, kontur lahan dan cara penyelesaian hak dan kewajiban yang dilakukan oleh Terlapor. 

Kemudian, Terlapor dan KSU Mega Buana bersepakat untuk mengakhiri kerja sama melalui penandatanganan Akta Notariil Perjanjian Pengakhiran atas Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Pengolahan Perkebunan Kelapa Sawit Plasma antara KSU Mega Buana yang pada pokoknya berisikan bahwa:

a. Seluruh kewajiban pembayaran pinjaman yang digunakan KSU Mega Buana untuk pembiayaan pembangunan kebun plasma sepenuhnya menjadi tanggung jawab Terlapor,

b. Terlapor menyerahkan kepada KSU Mega Buana, kebun plasma yang sudah dibangun oleh Terlapor seluas 277 hektare dan area lokasi calon kebun plasma milik KSU Mega Buana yang belum dibangun oleh Terlapor seluas 422 hektare beserta dokumen pendukung lahan yang menyertainya untuk dikelola secara mandiri.

Pengakhiran Perjanjian yang disertai dengan penyerahan kebun plasma membuktikan tidak adanya peralihan kepemilikan secara yuridis atas KSU Mega Buana, dan aset atau kekayaan yang dimiliki KSU Mega Buana oleh Terlapor selaku Usaha Besar sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan.

Dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta, penilaian, analisis dan kesimpulan tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT Bulungan Citra Agro Persada tidak terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.