<p>Sumber: kppu.go.id</p>
Industri

KPPU Tuntut PT Agro Multi Persada Bayar Denda Rp1 Miliar

  • JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PT Agro Multi Persada sebesar Rp1 miliar, karena melakukan keterlambatan pember
Industri
Adinda Purnama Rachmani

Adinda Purnama Rachmani

Author

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PT Agro Multi Persada sebesar Rp1 miliar. 

Sanksi tersebut ditetapkan lantaran Mulia Argo melakukan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan atas PT Kutim Agro Mandiri dan PT Pradana Telen Agromas pada 2014 lalu.

Kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan KPPU atas kewajiban pemberitahuan yang dilakukan oleh PT Agro Multi Persada, dalam prosesnya diketahui tanggal aktif yudiris transaksi jatuh pada 16 Oktober 2014. Namun PT Agro Multi Persada baru menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU pada 29 Juni 2020.

Dalam persidangan Majelis komisi mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan seperti, pemberitahuan keterlambatan, sikap kooperatif yang ditunjukkan, fakta bahwa terlapor belum pernah melakukan pelanggaran.

Dari fakta-fakta tersebut, majelis memutuskan bahwa PT Agro Multi Persada telah terbukti secara sah meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No 5 Tahun 1999 Jo, Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010.

Dengan adanya pelanggaran tersebut PT Agro Multi Persada dituntut untuk membyar denda sebesar Rp1 miliar, dan menyetorkannya ke kas negara dengan tempo 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap dikeluarkan.