Ilustrasi hari pencoblosan saat Pemilu 2024.
Nasional

KPU Gelar Rapat Pleno, Menko Polhukam Harap Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Tepat Waktu

  • Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, memastikan pengumuman hasil resmi Pemilu 2024 akan tetap dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan. Dia menyatakan, batas waktu pengumuman adalah 35 hari setelah pemungutan suara, yakni pada tanggal 20 Maret.

Nasional

Distika Safara Setianda

JAKARTA - Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, memastikan pengumuman hasil resmi Pemilu 2024 akan tetap dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan. Dia menyatakan, batas waktu pengumuman adalah 35 hari setelah pemungutan suara, yakni pada tanggal 20 Maret.

“Masih sesuai rencana. Sesuai dengan UU 35 hari setelah pemilu kita umumkan, berarti jatuh pada tanggal 20 Maret. Sekarang tanggal 19, berarti besok. Berarti sesuai dengan rencana,” kata Hadi di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, pada Selasa, 19 Maret 2024.

Hadi menyatakan, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang merampungkan rekapitulasi di 38 provinsi. Oleh karena itu, ia berharap agar proses ini dapat berjalan sesuai dengan rencana dan tepat waktu.

“KPU terus berupaya untuk tepat waktu tanggal 20, tentunya upaya-upaya untuk menghadapi kendala-kendala itu KPU sudah memiliki cara. Kita doakan saja semua lancar, tanggal 20 tepat waktu diumumkan hasil pemungutan suara Pemilu 2024,” ungkap dia.

Mantan Panglima TNI telah memastikan suasana di Tanah Air setelah pemungutan suara tetap kondusif. Hadi mengajak semua masyarakat untuk menjaga ketenangan hingga seluruh tahapan Pemilu 2024 selesai.

“Situasi kondusif, aman. Rekan-rekan harus terus senyum, mengajak membuat narasi tenang dan menyenangkan,” katanya.

Di samping itu, KPU RI akan melakukan rapat pleno terbuka untuk penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional. “Kami akan melakukan rapat pleno terbuka untuk penetapan hasil pemilu secara nasional,” ujar anggota KPU RI August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Selasa.

Sementara, Mellaz masih belum memastikan apakah petinggi partai politik akan diundang ke pengumuman penetapan hasil Pemilu 2024. Menurutnya, setiap partai memiliki skema organisasi tersendiri untuk mengirimkan perwakilan.

Mellaz juga menyebut, dua provinsi telah terkonfirmasi dapat hadir di KPU RI. Sedangkan dua provinsi lainnya masih dalam perjalanan ke KPU.

Ia menyebut, dua provinsi telah terkonfirmasi dapat hadir di KPU RI. Sementara, dua provinsi lainnya masih dalam perjalanan ke KPU.

“Yang jelas dua provinsi hari ini, Jawa Barat sudah di Jakarta, sudah di KPU, tinggal nanti dibuka plenonya. Kemudian untuk Provinsi Maluku sedang dalam perjalanan dari bandara ke kantor KPU,” pungkasnya.

“Kita usahakan juga, kita upayakan untuk dua provinsi di provinsi di Papua, baik Provinsi Papua dan Papua Pegunungan malam ini bisa hadir di Jakarta,” sambungnya.

Dari hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional yang diselenggarakan oleh KPU dari Rabu, 28 Februari hingga Senin, 18 Maret 2024, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berhasil memperoleh 427.871 suara di 128 wilayah PPLN.

Pada urutan kedua terdapat pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan 125.110 suara, sementara posisi terakhir ditempati oleh pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang mendapatkan 118.385 suara.

Pemilu 2024 mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota, dengan jumlah pemilih tetap tingkat nasional mencapai 204.807.222 pemilih.

Pada pemilu legislatif, diikuti dari 18 partai politik nasional, antara lain, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Selanjutnya, ada juga Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat.

Di samping itu, ada enam partai politik lokal yang juga berpartisipasi, yaitu Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.