Ilustrasi Pemilu 2024
Nasional

KPU Rencanakan Pemungutan Suara Pilkada Bulan November

  • Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) pada bulan November 2024 mendatang. Selain itu, KPU menjadwalkan masa kampanye dalam Pilkada tersebut selama 60 hari.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) pada bulan November 2024 mendatang. Selain itu, KPU menjadwalkan masa kampanye dalam Pilkada tersebut selama 60 hari. 

Meski begitu, jadwal tersebut masih berupa rencana yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

“Sesuai dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (dengan Komisi II DPR) tanggal 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022,” kata Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat dalam Uji Publik tiga Rancangan PKPU di Kantor KPU, dikutip dari Antara, Kamis 11 Januari 2024. 

Yulianto menjelaskan bahwa berdasarkan kesimpulan RDP dan keputusan KPU itu, pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada 14 Februari 2024. 

Adapun untuk pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dijadwalkan akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Komisioner KPU itu juga menyebut pertimbangan terkait jadwal pelaksanaan pilkada tersebut. 

“Tidak adanya singgungan antara tahapan Pemilu dan Pemilihan atau jika tidak terjadi Pilpres putaran kedua sehingga beban kerja penyelenggara Pemilu tidak menumpuk,” kata Yulianto. Dengan begitu, terdapat waktu yang cukup bagi partai politik untuk menyiapkan pilkada di bulan November 2024.

“Dengan tetap memperhatikan hari-hari libur keagamaan dan nasional,” imbuhnya. Dalam rancangan jadwal yang dibuat oleh KPU, pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan bakal dilakukan pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. 

Kemudian Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon dalam Pilkada dilakukan pada 27 Agustus-21 September 2024. Jadwal selanjutnya yaitu penetapan pasangan calon yang dilakukan sehari setelahnya atau pada 22 September 2024. 

Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon dijadwalkan digelar pada 23 September 2024. Usai para pasangan calon kepala daerah mendapatkan nomor urut, selanjutnya kampanye dilakukan mulai 25 September-23 November 2024 selama 60 hari.

Hari tenang dijadwalkan oleh KPU usai kampanye pada 24 November-26 November 2024. Tepat setelahnya dilakukan pemungutan suara pilkada pada 27 November 2024. Tahap terakhir yaitu penghitungan suara dan rekapitulasi dilaksanakan pada 27 November-10 Desember 2024.

Selain menjadwalkan pilkada, KPU saat ini juga tengah melaksanakan pemilu untuk pemilihan calon legislatif dan calon presiden beserta wakilnya. Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota telah dilakukan sejak 24 April 2023 - 25 November 2023. 

Adapun untuk Capres-Cawapres telah dilakukan pada 19 Oktober 2023 - 25 November 2023. Saat ini, sedang berlangsung masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 hingga berakhir pada 10 Februari 2024. Agenda selanjutnya yaitu masa tenang antara 11 Februari-13 Februari 2024. 

Pemungutan suara bakal dihelat pada 14 Februari 2024. Adapun penghitungan suara dilakukan pada 14-15 Februari 2024. Terakhir, rekapitulasi hasil perhitungan suara dilaksanakan pada 15 Februari sampai 20 Maret 2024.