KPU Segera Gelar Pilkada Serentak, Berikut Tahapan dan Jadwalnya
- Dari 38 Provinsi 37 akan menggelar Pilkada. Sementara 514 kabupaten/kota, hanya 508 yang akan memilih kepala daerah.
Nasional
YOGYAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan kembali menggelar hajatan besar yakni pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan Pilkada Serentak 2024 hanya diikuti 37 dari 38 provinsi. Ini karena Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) tidak melakukan pilkada langsung.
"Untuk pemilihan gubernur (dilakukan) pada 37 provinsi, kalau DIY kan tidak melalui pilkada langsung," ujar Hasyim dalam peluncuran tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di kawasan Candi Prambanan, DIY Minggu 31 Maret 2024 .
Diketahui, Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki peraturan istimewa yang hanya dimiliki oleh beberapa daerah lain di Indonesia. Hal tersebut diatur dalam dalam UU No. 13 / 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
- PLN Energi Primer Indonesia Siapkan Gasifikasi Pembangkit Cluster Sulawesi-Maluku
- Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) Raih Kinerja Gemilang, Catat Pendapatan Bersih Rp34 T
- 4 Kandidat Token yang Patut Diperhatikan Menjelang Halving Bitcoin
Dalam undang-undang tersebut, tertuang aturan mengenai pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY yang tidak dipilih melalui pemilihan umum, namun melalui proses pengukuhan.
Kemudian dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Hal ini karena ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada pilkada langsung.
Tahapan Pilkada
Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.
"KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024," jelasnya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon.
27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon.
27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon.
22 September 2024: penetapan pasangan calon.
25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye.
27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara.
27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.