Ilustrasi bank.
Perbankan

Kredit Bank Pertengahan Tahun Tumbuh Lebih Tinggi Dibanding Mei, tapi DPK Melambat

  • Pada Juni 2024, pertumbuhan penyaluran kredit tercatat mengalami pertumbuhan double digit sebesar 12,36% year-on-year (yoy), lebih tinggi dari pertumbuhan 12,15% yoy pada bulan sebelumnya.

Perbankan

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyampaikan perkembangan terbaru kinerja perbankan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) pada Senin, 5 Agustus 2024.

Pertumbuhan Kredit dan DPK 

Dalam laporannya, Dian mengungkapkan bahwa fungsi intermediasi perbankan menunjukkan tren yang positif. Pada Juni 2024, pertumbuhan penyaluran kredit tercatat mengalami pertumbuhan double digit sebesar 12,36% year-on-year (yoy), lebih tinggi dari pertumbuhan 12,15% yoy pada bulan sebelumnya. 

Penyaluran kredit mencapai angka Rp7.478,4 triliun, meningkat 1,39% secara mtm. Selain itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mencatat pertumbuhan positif sebesar 8,45% yoy, mencapai Rp8.722,03 triliun. Pertumbuhannya sedikit lebih lambat dibanding 8,63% yoy pada bulan Mei, namun DPK tetap menunjukkan peningkatan 0,27% mtm.

"Kontribusi terbesar dalam pertumbuhan DPK datang dari Giro," jelas Dian.

Ia juga menambahkan bahwa likuiditas industri perbankan pada bulan Juni 2024 berada pada tingkat yang memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar 112,33% dan rasio Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 25,37%. 

"Rasio ini jauh di atas ambang batas masing-masing sebesar 50% dan 10%," tambahnya.

Kualitas Kredit dan Loan at Risk (LAR)

Kualitas kredit perbankan juga tetap terjaga dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) Gross sebesar 2,26%, sedikit menurun dari 2,34% pada bulan Mei. NPL Net tercatat sebesar 0,78%, turun dari 0,79% pada bulan sebelumnya. 

Loan at Risk (LAR) juga menunjukkan tren penurunan menjadi 10,51% dari 10,75% pada bulan Mei, semakin mendekati level sebelum pandemi yang sebesar 9,93% pada Desember 2019.

"Rasio NPL Gross untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menurun menjadi 4,04% dari 4,27% pada bulan Mei, dengan LAR kredit UMKM juga mengalami penurunan menjadi 13,50% dari 13,83% pada bulan sebelumnya," ungkap Dian. 

Secara umum, rata-rata tertimbang suku bunga DPK menunjukkan tren peningkatan seiring dengan naiknya suku bunga acuan selama setahun terakhir. 

Namun, rata-rata suku bunga kredit cenderung flat, dengan suku bunga kredit modal kerja (KMK) dan kredit konsumtif (KK) menurun dibandingkan tahun sebelumnya. 

"Hal ini disebabkan oleh prioritas bank untuk tetap menjaga kualitas kreditnya meskipun Net Interest Margin (NIM) turun menjadi 4,57% dari 4,8% pada bulan sebelumnya," jelasnya.

Profitabilitas dan Permodalan Bank

Tingkat profitabilitas perbankan atau Return on Assets (ROA) tetap tinggi, sebesar 2,66%, naik dari 2,56% pada bulan Mei. 

"Kinerja industri perbankan tetap resilient dan stabil, ditopang oleh permodalan yang tinggi di level 26,18%, sedikit meningkat dari 26,17% pada bulan Mei," ujar Dian.

Upaya Pemberantasan Judi Online

Dalam upaya pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK atas permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah meminta perbankan untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening terkait aktivitas ilegal tersebut. 

"OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam Customer Identification File (CIF) yang sama," tambah Dian.

Peraturan Baru dan Rancangan Ketentuan

Lebih lanjut, Dian menyampaikan bahwa OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang mengatur perubahan ketentuan terkait perluasan cakupan pelapor SLIK, termasuk perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit, perusahaan penjaminan, dan penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending.

Dian mengatakan, OJK sedang menyusun dan memfinalisasi beberapa ketentuan baru, di antaranya RPOJK tentang Kegiatan Usaha Perbankan yang mengatur penyertaan modal oleh bank umum dan BPR, pengalihan piutang oleh perbankan, penjaminan bank, kegiatan usaha penukaran valuta asing oleh bank, serta pemanfaatan tanda tangan elektronik dan perjanjian elektronik dalam penyelenggaraan produk bank umum. 

Selain itu, OJK juga sedang merancang RPOJK terkait rahasia bank yang mengatur pengecualian rahasia bank untuk kebutuhan peradilan dan monitoring sistem pembayaran, serta RPOJK pelaporan melalui sistem pelaporan OJK dan transparansi kondisi keuangan BPR dan BPRS.

Dalam upaya mendukung simplifikasi dan digitalisasi, OJK juga mengatur bagi BPR dan BPRS untuk mengumumkan laporan tahunan dan laporan keuangan secara publik. 

Dian juga menambahkan bahwa OJK sedang merancang surat edaran OJK tentang panduan akuntansi perbankan bagi BPR, sejalan dengan diterbitkannya standar akuntansi keuangan entitas privat oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (DSAK).