<p>Ilustrasi kerja sama bank dengan financial technology / ScienceSoft</p>

Kredit Online Syariah AFPI Dukung Pengembangan Industri Halal Nasional

  • fintech syariah bisa bersinergi diberbagai titik, mulai dari pembiayaan komersil hingga non komersil dalam ekosistem ekonomi dan keuangan syariah.

Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memastikan kesiapan fintech peer-to-peer (P2P) lending klaster syariah dalam mendorong program pemerintah dalam mengembangkan industri produk halal di Indonesia.

Langkah ini dinilai sejalan dengan fokus industri fintech lending untuk berinovasi melalui akses pembiayaan kepada masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Ventje Rahardjo menyampaikan, fintech syariah bisa bersinergi diberbagai titik, mulai dari pembiayaan komersial hingga non komersial dalam ekosistem ekonomi dan keuangan syariah.

“Di antaranya adalah sektor industri keuangan syariah, seperti perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non-Bank. Kemudian sektor keuangan sosial syariah dan keuangan mikro syariah. Serta, sektor industri halal,” ujarnya dalam webinar di Jakarta, Selasa 15 Desember 2020.

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan hadirnya AFPI merupakan inisiatif yang terus didorong untuk membuka peluang serta langkah awal dari kolaborasi yang baik antara penyelenggara fintech lending berbasis syariah dengan ekonomi keuangan syariah.

“Kolaborasi AFPI dengan KNEKS ini adalah bentuk komitmen nyata asosiasi bersama seluruh penyelenggara fintech lending di Indonesia. Hal itu untuk meningkatkan inklusi keuangan serta mendorong keterlibatan masyarakat melalui kemudahan akses keuangan dari fintech lending,” imbuhnya.

Kepala Eksekutif Fintech Pendanaan Klaster Syariah AFPI Lutfi Adhiansyah menyatakan, RI merupakan pasar yang sangat menentukan dalam perdagangan produk halal dunia. Hal ini karena 87% dari 267 juta jiwa populasi Indonesia merupakan muslim.

“Kehadiran fintech lending klaster syariah diharapkan turut mendukung pengembangan industri produk halal di Tanah Air dengan aktif memberikan akses pembiayaan bagi UMKM yang bergerak di produk halal ini,” tutur Lutfi.

Peran Fintech Lending Untuk Pembiayaan Syariah

Dalam riset kolaborasi AFPI dengan DailySocial Research bertajuk ‘Evolving Landscape of Fintech Lending in Indonesia’ mencatat, peminjam fintech lending didominasi oleh pelaku UMKM online dan offline.

Pada fintech lending klaster Syariah sebesar 70% UMKM online, klaster produktif sebesar 42% UMKM offline dan klaster konsumtif sebesar 64,1% UMKM offline.

Berdasarkan data tersebut, Lutfi menuturkan, peran fintech lending untuk pembiayaan syariah sudah berperan nyata untuk mendukung industri produk syariah di dalam negeri.

Untuk itu, ia berharap, kolaborasi dengan KNEKS dapat memaksimalkan peranan fintech lending untuk pengembangan industri produk halal.

“Hal ini mengingat keunggulan industri fintech lending yang diakses secara digital. Sehingga mempermudah jangkauan ke seluruh masyarakat yang membutuhkan, khususnya UMKM,” tambahnya.

Potensi Produk Halal Dalam Negeri

Dia merujuk data dari Wakil Presiden M’aruf Amin yang menyatakan pada 2018, Indonesia membelanjakan US$214 miliar untuk produk halal. Nilai itu berkontribusi sebanyak 10% dari pangsa produk halal dunia.

Hal itu turut menjadikan Indonesia sebagai konsumen terbesar dibandingkan dengan negara-negara mayoritas muslim lainnya. Namun sayangnya, kata Lutfi, Indonesia masih banyak mengimpor produk-produk halal dari luar negeri.

“Indonesia selama ini hanya menjadi konsumen untuk produk halal yang diimpor,” ucap Lutfi.

The State of Global Islamic Economy Report 2019/2020 juga memperlihatkan besarnya pengeluaran konsumen muslim dunia untuk makanan dan minuman halal. Kemudian, pariwisata ramah muslim, halal lifestyle, serta farmasi halal yang mencapai US$2,2 triliun pada tahun 2018.

Bahkan diproyeksikan akan mencapai US$3,2 triliun pada tahun 2024. Diperkirakan penduduk muslim akan mencapai 2,2 miliar jiwa pada 2030. Sehingga, angka perekonomian pasar industri produk halal global ini diyakini terus meningkat dengan pesat.

“Tentunya hal ini merupakan potensi yang sangat besar yang harus dimanfaatkan peluangnya oleh Indonesia. Terutama dengan memenuhi kebutuhan global melalui ekspor produk halal dari Indonesia,” lanjut Lutfi.

Baginya, peranan fintech lending syariah sebagai salah satu akses pendanaan, menjadi salah satu upaya meningkatkan kapasitas UMKM agar dapat menjadi produsen produk halal terbesar di dunia.

Ketua Umum AFSI Ronald Yusuf Wijaya menambahkan bahwa tren yang terus meningkat dari pemanfaatan fintech lending klaster syariah di masyarakat merupakan solusi pendanaan untuk mendorong pertumbuhan industri halal di dalam negeri.

Ia bilang, aspek lain dari peran fintech lending adalah pemanfaatan teknologi yang perlu dioptimalkan. Tujuannya untuk terus mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah demi membantu pemulihan ekonomi akibat pandemi.

Fintech syariah hadir untuk memberikan manfaat yang lebih besar melalui keunggulan teknologi. Sehingga turut mendorong pemerataan akses keuangan masyarakat yang belum terjangkau lembaga keuangan formal dan pelaku industri halal dalam negeri,” pungkas Ronald. (SKO)