<p>Karyawati menghitung mata uang Rupiah di Jakarta, Kamis, 18 Februari 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Perbankan

Kredit Restrukturisasi COVID-19 Terus Turun, Sisa Rp285,32 Triliun

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah kredit restrukturisasi COVID-19 terus menurun menjadi sebesar Rp285,32 triliun pada November 2023.

Perbankan

Laila Ramdhini

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah kredit restrukturisasi COVID-19 terus menurun menjadi sebesar Rp285,32 triliun pada November 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan posisi kredit restrukturisasi COVID-19 tersebut mengalami penurunan Rp15,84 triliun dari posisi sebelumnya pada Oktober 2023 sebesar Rp301,16 triliun.

"Seiring pertumbuhan perekonomian nasional, jumlah kredit restrukturisasi COVID-19 melanjutkan tren yang terus menurun menjadi sebesar Rp285,32 triliun," kata Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Desember 2023 di Jakarta, Selasa, 9 Januari 2024.

Jumlah nasabah kredit restrukturisasi COVID-19 per November 2023 tercatat juga turun menjadi sebanyak 1,14 juta nasabah. Jumlah ini berkurang sekitar 80.000 nasabah dari posisi per Oktober 2023 yang tercatat sebanyak 1,22 juta nasabah.

Dian menuturkan menurunnya jumlah kredit restrukturisasi dan non-performing loan (NPL) berdampak positif bagi penurunan rasio loan at risk (LaR) pada November 2023 menjadi sebesar 11,61% secara year on year (yoy), yang sebelumnya tercatat sebesar 11,81% (yoy) pada Oktober 2023.

Kualitas kredit perbankan tetap terjaga dengan rasio non-performing loan (NPL) net perbankan sebesar 0,75% dan NPL gross sebesar 2,36%.

Adapun jumlah kredit restrukturisasi COVID-1919 yang bersifat targeted secara segmented, sektoral, dan industri, serta daerah tertentu yang memerlukan periode restrukturisasi kredit atau pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai dengan 31 Maret 2024 adalah sebesar 42,5% dari total porsi kredit restrukturisasi COVID-19.

Posisi Devisa Netto (PDN) perbankan juga mengalami penurunan menjadi sebesar 1,58% pada November 2023. Sebelumnya tercatat sebesar 1,92% pada Oktober 2023, jauh di bawah ambang batas sebesar 20 persen.