<p>Ilustrasi utang dalam bentuk dolar Amerika Serikat. / Pixabay</p>
Nasional

Kredit Sindikasi Pakai Payung Hukum Asing Praktik Lumrah

  • Kredit sindikasi bank dalam negeri yang menggunakan perjanjian dengan payung hukum asing merupakan praktik finansial yang biasa terjadi di Indonesia.

Nasional

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA - Kredit sindikasi bank dalam negeri yang menggunakan perjanjian dengan payung hukum asing merupakan praktik finansial yang biasa terjadi di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, pada prinsipnya perjanjian kredit /perikatan Badan Hukum Indonesia (BHI) dengan Badan Hukum Indonesia mengacu pada hukum perikatan yang diatur dalam KUH Perdata khususnya Pasal 1320 tentang kebebasan berkontrak.

Baik debitur maupu kreditur pinjaman sindikasi Rp6 triliun tersebut tentunya sudah berkonsultasi dengan lawyer masing-masing perihal legalitas kontrak tersebut.

“Dalam perjanjiannya sendiri sebetulnya para pihak bisa memilih, hendak menundukan pada hukum negara mana (choice of law) untuk penjanjian tersebut,” kata Dian.

Hal senada diungkap oleh Indonesia Financial Watch (IWF). Lembaga itu mengungkapkan selama tahun 2023 saja ada beberapa perusahaan yang mempraktikan hal serupa.

Abraham Runga Mali, Koordinator Indonesia Financial Watch (IFW), memberikan contoh paling anyar (April 2023) yaitu pemberian kredit sindikasi  pada PT Pertamina Hulu Energi, PT BFI Finance Indonesia Tbk, PT Kayan Hydro Energy, PT  Lotte Chemical Indonesia, PT Pamapersada Nusantata dan PT Sarana Multi Infrastruktur Indonesia.

“Mungkin itu wajar karena pinjaman dilakukan dalam mata uang asing,” katanya, Selasa, 18 April 2023.

Namun demikian, papar Abraham, ada juga pinjaman dalam mata uang  rupiah yang menggunakan payung hukum perjanjian asing, yakni PT Jogjasolo Marga Makmur, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk., PT Dynapack Asia Pte Ltd, PT Wilayah Karya Serang Panimbang dan PT Sawit Sumber Masalah Sarana Tbk.

“Jadi contoh-contoh ini memperlihatkan bahwa kredit sindikasi dengan menggunakan perjanjian payung hukum di luar negeri merupakan hal biasa, baik oleh perusahaan negara, perusahaan publik maupun perusahaan privat,” ujarnya.

Abraham mengemukakan hal itu terkait dengan pemberian pinjaman sindikasi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank CIMB Niaga Tbk. kepada PT Lippo Karawaci Tbk. Sebesar Rp 5 triliun (bukan Rp 6 triliun) yang menggunakan payung hukum Inggris.  

IFW mengakui pemberian kredit sindikasi Rp 6 triliun  kepada emiten properti PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) pada 6 Februari 2023 tersebut adalah suatu praktik yang lumrah dalam bisnis perbankan.

Sejauh prosesnya sudah sesuai prosedur dan tidak ada ketentuan dan regulasi apapun yang dilanggar, pemberian fasilitas pinjaman oleh bank kepada suatu perusahaan memang sebuah kelaziman belaka.