Ilustrasi aset kripto Ripple (XRP).
Fintech

Kripto Makin Moncer, Nilai Transaksi Tembus Rp301,75 Triliun

  • Hingga Juni 2024, total penerimaan pajak dari aset kripto mencapai Rp798,84 miliar.

Fintech

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA – Pertumbuhan nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencatat lonjakan signifikan pada semester pertama tahun 2024. Berdasarkan data terbaru otoritas jasa keuangan (OJK), nilai transaksi aset kripto pada semester I-2024 mencapai Rp301,75 triliun. Jumlah tersebut meningkat tajam, mencapai 354,17% dibandingkan semester I tahun 2023 yang nilainya mencapai Rp66,44 triliun.

Sebanyak 70% dari volume perdagangan aset kripto di Indonesia dilakukan oleh anggota PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), yang saat ini merupakan satu-satunya bursa kripto yang diatur secara resmi di negara Indonesia. Kepercayaan investor terhadap regulasi dan keamanan perdagangan di CFX menjadi faktor utama yang mendorong peningkatan transaksi ini.

“Nilai transaksi aset kripto pada semester I-2024 mencapai Rp301,75 triliun, atau tumbuh 354,17 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya,” Papar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi pada momen Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 6 Agustus 2024.

Peningkatan Jumlah Investor Aset Kripto

Seiring dengan pertumbuhan nilai transaksi, jumlah investor aset kripto di Indonesia juga mengalami peningkatan yang signifikan. Pada Juni 2024, jumlah investor tercatat mencapai 20,24 juta penggguna, jumlah tersebut naik tipis dari yang sebelumnya 19,75 juta pada bulan Mei 2024. Peningkatan jumlah investor menunjukkan minat yang terus bertumbuh terhadap aset kripto sebagai salah satu instrumen investasi.

Fluktuasi Nilai Transaksi dalam Tiga Bulan Terakhir

Meskipun mengalami peningkatan signifikan pada semester I 2024, nilai transaksi aset kripto menunjukkan penurunan selama tiga bulan terakhir. Pada bulan April 2024, nilai transaksi kripto mencapai Rp52,26 triliun, jumlah tersebut menurun pada bulan Mei menjadi Rp49,8 triliun, dan terus turun hingga Rp40,85 triliun pada bulan Juni 2024. Penurunan ini  dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk fluktuasi harga aset kripto global dan perubahan kebijakan ekonomi domestik.

Penerimaan Pajak Kripto

Hingga Juni 2024, total penerimaan pajak dari aset kripto mencapai Rp798,84 miliar. Penerimaan ini didapat dari beberapa periode. Diketahui sebesar Rp246,45 miliar didapat pada tahun 2022, Rp220,83 miliar didapat pada tahun 2023, dan Rp331,56 miliar didapat pada tahun 2024. 

Dari total penerimaan tersebut, Rp376,13 miliar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di bursa, dan Rp422,71 miliar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) atas transaksi pembelian kripto di bursa.

Peningkatan penerimaan pajak ini menjadi indikator keberhasilan pemerintah mengoptimalkan potensi pajak dari sektor yang sedang berkembang pesat ini. Dengan regulasi yang tepat, diharapkan sektor aset kripto di Indonesia akan terus tumbuh dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.