Kripto XRP Ngebut Lagi, Sekarang Jadi Aset Berkapitalisasi Pasar Terbesar Keempat
- Lonjakan kapitalisasi pasar XRP sudah terjadi sejak Kamis, 13 Juli 2023.
Fintech
JAKARTA - Kripto XRP besutan Ripple Labs kembali menanjak dengan lonjakan yang impresif sehingga mengangkatnya menjadi aset dengan kapitalisasi pasar terbesar keempat.
Beberapa waktu sebelumnya, posisi keempat terbesar dari segi kapitalisasi pasar biasa diduduki oleh USD Coin (USDC) atau Binance Coin (BNB).
Akan tetapi, dengan kapitalisasi pasarnya yang tercatat sebesar US$43 miliar (Rp644,74 triliun dalam asumsi kurs Rp14.994 per-dolar Amerika Serikat/AS) menurut pantauan Coin Market Cap, aset kripto XRP pun berhasil menyalip USDC dan BNB.
- Cegah Sejak di Kandungan, Ini Bahaya dan Dampak Stunting bagi Anak
- Jadi Tumpuan Ekonomi Nasional, Transformasi Digital Industri Mamin Harus Dipercepat
- Langkah Astra International (ASII) Terapkan ESG Lewat Triple-P Stratregy
Lonjakan kapitalisasi pasar XRP sendiri sudah terjadi sejak Kamis, 13 Juli 2023, atau bersamaan dengan diputuskannya kemenangan Ripple Labs melawan gugatan Komisi Sekuritas dan Bursa (Securities and Exchange Commissions/SEC) AS.
Pada hari tersebut, kapitalisasi pasar XRP yang bergerak di kisaran US$24,87 miliar (Rp372,9 triliun) tiba-tiba mengalami lonjakan hingga nyaris dua kali lipat ke kisaran US$40 miliaran.
Secara harian, harga XRP pun masih terpantau mengalami kenaikan sebesar 4,37% dan 74,05% dalam hitungan sepekan ke belakang. Menurut pantauan pada pukul yang telah disebutkan di atas, XRP tengah menempati posisi harga US$0,8198 (Rp12.992).
- Realisasi Program Rumah Murah FLPP Baru Capai 47,15 Persen
- Kekayaan Agusman Komisioner Baru OJK Capai Rp23,83 Miliar, Ini Rinciannya
- Laku Keras, Pemerintah Tambah Porsi SBN ORI023
Ripple memenangkan gugatan SEC setelah hakim federal distrik selatan New York memutuskan bahwa penjualan aset XRP di bursa yang melalui algoritma bukanlah kontrak investasi sehingga aset kripto ini tidak tercatut sebagai token sekuritas.
Gugatan SEC pada tahun 2020 dilayangkan untuk memberhentikan penawaran token XRP dari Ripple Labs karena adanya kebutuhan regulasi yang gagal dipenuhi perusahaan.
Akan tetapi, pengadilan memutuskan bahwa penjualan XRP tidak setara dengan kontrak investasi sehingga Ripple pun dinyatakan menang dalam melawan gugatan SEC.